Mengenal Tugas OJK, Fungsi, Tujuan, Wewenang, dan Asasnya

Senin, 23 Juni 2025 | 16:33:08 WIB
tugas OJK

JAKARTA - Tugas OJK dimulai dengan peran sebagai lembaga yang independen. Lantas, apa saja fungsi, tujuan, wewenang, dan asasnya?.

OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh kegiatan dalam sektor keuangan, termasuk lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, serta penyedia jasa keuangan lainnya.

Berdiri pada 16 Juli 2012, OJK lahir dari kebutuhan untuk menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan yang lebih baik bagi sektor jasa keuangan di Indonesia. 

Pembentukan OJK berlandaskan pada Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan sektor jasa keuangan berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, keteraturan, dan akuntabilitas.

Sebelum OJK berdiri, pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan, baik di industri pasar modal maupun di sektor keuangan non-bank, dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), sementara industri perbankan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia. 

Setelah pembentukan OJK, sejak tahun 2012, lembaga ini mengambil alih seluruh fungsi pengawasan sektor keuangan di Indonesia. 

Tugas OJK pun mencakup pengaturan dan pengawasan yang lebih terkoordinasi untuk meningkatkan stabilitas dan integritas sektor keuangan Indonesia.

Visi dan Misi OJK

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah untuk menjadi lembaga pengawas yang dipercaya dalam industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat serta mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar utama perekonomian nasional yang dapat bersaing di tingkat global, sekaligus berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Adapun misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut:

  • Menjamin pelaksanaan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang berkembang secara berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Sejarah Terbentuknya OJK

Sejak Bank Indonesia didirikan pada tahun 2011, seluruh lembaga keuangan berada di bawah pengawasan Bank Indonesia dengan tujuan utama menjaga stabilitas keuangan agar tetap terjaga. 

Pada masa itu, perkembangan ekonomi tidak secepat perkembangan teknologi dan belum adanya pasar bebas di Indonesia, sehingga semua lembaga keuangan masih berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, sementara industri keuangan non-bank dan pasar modal berada di bawah kewenangan Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

Namun, dengan pesatnya perkembangan teknologi, sektor ekonomi pun mengalami transformasi yang signifikan, salah satunya dengan munculnya financial technology (fintech). 

Fintech berkembang pesat, mulai dari sektor perbankan hingga non-bank, seperti lembaga pembiayaan, investasi, dan asuransi. Selain itu, pasar bebas juga memudahkan pihak asing untuk ikut serta sebagai penyedia layanan.

Pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan ini berdampak pada meningkatnya potensi kecurangan yang dapat merugikan konsumen. 

Masalahnya, Bank Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengatasi persoalan perbankan dalam skala mikro. Begitu juga, sektor keuangan non-bank dan pasar modal tidak lagi berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK.

Oleh karena itu, didirikanlah lembaga independen yang memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan kewenangan pengawasan dan pengaturan tanpa campur tangan pihak manapun, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Lembaga ini disahkan melalui UU No. 21 Tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012. Pada akhir 2013, pengawasan perbankan sepenuhnya beralih dari Bank Indonesia ke OJK. 

Lalu, pada 1 Januari 2015, OJK memperluas fungsi pengawasannya dengan memulai pengaturan dan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Fungsi OJK

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran yang sangat vital bagi sektor keuangan dan ekonomi Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa fungsi penting yang dimiliki oleh OJK:

Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan

OJK memiliki tugas untuk mengelola sistem pengaturan dan pengawasan di seluruh aktivitas sektor jasa keuangan. Ini mencakup pengawasan terhadap sektor pasar modal, pasar uang, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Mengambil Keputusan Terkait Perkembangan dan Kemajuan Keuangan

OJK juga bertanggung jawab dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai perkembangan dan kemajuan sektor keuangan di Indonesia. 

Keputusan ini mencakup berbagai sektor, seperti perbankan, pasar modal, fintech, serta sektor industri keuangan non-bank lainnya.

Melindungi Konsumen

Salah satu fungsi utama OJK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen untuk mendukung tercapainya inklusivitas. 

Oleh karena itu, OJK mengatur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data masyarakat serta menjadi pemangku keputusan dalam hal perlindungan konsumen.

Tujuan Dibentuknya OJK

Pembentukan OJK memiliki tujuan yang jelas dan spesifik. Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, tujuan pendirian OJK adalah sebagai berikut:

  • Menjamin bahwa seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan dapat berlangsung secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan dapat menciptakan sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat melalui pengawasan yang efektif.

Dengan adanya OJK, diharapkan dapat mendukung pengelolaan sektor jasa keuangan secara menyeluruh, yang pada gilirannya akan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia. 

Selain itu, OJK juga diharapkan mampu menjaga kepentingan nasional, seperti pengelolaan sumber daya manusia, pengendalian, dan kepemilikan sektor jasa keuangan, dengan tetap memperhatikan dampak positif dari globalisasi.

Tugas OJK

Setelah membahas fungsi dan tujuan OJK, kita dapat melanjutkan dengan pembahasan mengenai tugas dari OJK yang tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang No 21 Tahun 2011, yaitu:

Pengaturan dan Pengawasan Sektor Perbankan

OJK bertanggung jawab untuk menyusun sistem pengawasan bagi sektor perbankan serta menegakkan hukum di sektor tersebut. 

Selain itu, OJK juga memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pemeriksaan, dan pengawasan terhadap sektor perbankan, guna meningkatkan kinerja sektor ini untuk kepentingan masyarakat.

Pengaturan dan Pengawasan Sektor IKNB

IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) adalah sektor yang diawasi oleh OJK dengan melaksanakan kebijakan sesuai regulasi yang berlaku. 

Tugas OJK mencakup evaluasi, serta penyusunan norma dan prosedur di sektor ini, yang meliputi asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan lainnya.

Pengaturan dan Pengawasan Sektor Pasar Modal

OJK juga memiliki peran dalam sektor pasar modal, termasuk mengelola krisis yang mungkin terjadi di pasar modal. 

Selain itu, OJK bertugas merumuskan prinsip-prinsip dalam pengelolaan dan transaksi pasar modal, serta melakukan analisa dan pengawasan untuk memastikan pasar modal beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wewenang yang Dimiliki OJK

OJK memiliki beberapa wewenang yang meliputi berbagai aspek pengaturan dan pengawasan, antara lain sebagai berikut:

Terkait Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  • Perizinan dan pengawasan bank

OJK berwenang mengeluarkan izin untuk pendirian bank, pembukaan kantor cabang bank, serta izin terkait anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, struktur pengurus, dan sumber daya manusia. 

OJK juga mengawasi proses merger, konsolidasi, akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.

  • Kegiatan usaha bank

OJK mengawasi berbagai aktivitas yang dilakukan oleh bank, termasuk pengelolaan sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan layanan jasa perbankan.

  • Pengaturan kesehatan bank

OJK mengatur dan mengawasi berbagai aspek yang berkaitan dengan kesehatan bank, seperti likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, pemberian kredit maksimal, serta pencadangan dan laporan terkait kinerja bank. 

OJK juga mengatur sistem informasi debitur dan standar akuntansi yang diterapkan oleh bank.

  • Aspek kehati-hatian bank

OJK mengawasi dan mengatur manajemen risiko, tata kelola bank, serta penerapan prinsip mengenal nasabah, anti-pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme. Selain itu, OJK juga bertugas dalam pemeriksaan bank.

Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan dan keputusan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
  • OJK menetapkan peraturan mengenai pengawasan sektor jasa keuangan.
  • OJK menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan tugasnya.
  • OJK juga mengatur tata cara penetapan perintah tertulis untuk lembaga jasa keuangan dan pihak terkait lainnya.
  • OJK menetapkan tata cara penunjukan pengelola statuter lembaga jasa keuangan.
  • OJK berwenang menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola kekayaan dan kewajiban lembaga jasa keuangan.
  • OJK menetapkan peraturan tentang pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di sektor jasa keuangan.

Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  • OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
  • OJK mengawasi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif.
  • OJK melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, dan perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, serta pihak yang mendukung kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • OJK berhak memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan atau pihak tertentu.
  • OJK memiliki kewenangan untuk menunjuk pengelola statuter.
  • OJK menetapkan penggunaan pengelola statuter.
  • OJK berwenang memberi sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, termasuk memberikan atau mencabut izin usaha, izin individu, serta persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dan pembubaran lembaga.

Nilai-nilai OJK

Sebagai sebuah lembaga, OJK memiliki nilai-nilai yang dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya. Nilai-nilai tersebut adalah:

Integritas

Integritas di OJK mencakup sikap bertindak secara objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik serta kebijakan yang ada. Hal ini dijalankan dengan menegakkan kejujuran dan komitmen tinggi.

Profesionalisme

Sebagai lembaga yang menjalankan tugas besar, OJK menekankan pentingnya profesionalisme. Ini berarti melaksanakan pekerjaan dengan tanggung jawab penuh, didasari oleh kompetensi yang tinggi untuk mencapai hasil yang optimal.

Sinergi

Sinergi di OJK mengedepankan kolaborasi antara berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Kerja sama ini dilakukan secara produktif dan berkualitas untuk mendukung tujuan bersama.

Inklusif

Nilai inklusif berarti OJK membuka diri terhadap keberagaman pemangku kepentingan dan berusaha memperluas akses masyarakat terhadap sektor keuangan. 

Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan kesetaraan dalam sektor keuangan.

Visioner

Sebagai lembaga yang bergerak di sektor keuangan, OJK menerapkan nilai visioner dengan memiliki wawasan jauh ke depan. 

Dengan cara berpikir inovatif dan melampaui kebiasaan, OJK dapat terus beradaptasi dengan perubahan zaman dan tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Asas yang Dimiliki OJK

Otoritas Jasa Keuangan menjalankan tugas dan wewenangnya dengan berlandaskan pada asas-asas berikut:

Asas Independensi

Asas independensi menunjukkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh OJK bersifat mandiri, tanpa campur tangan atau intervensi dari pihak lain. 

Keputusan tersebut selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun.

Asas Kepastian Hukum

OJK bertindak dengan landasan perundang-undangan yang jelas, sehingga setiap keputusan dan kebijakan yang diambil dapat dipastikan tidak menyimpang dari jalur hukum yang berlaku. 

Penyelenggaraan kegiatan OJK juga dilakukan secara adil dan transparan.

Asas Kepentingan Umum

Sebagai lembaga negara, OJK berfokus pada kepentingan masyarakat luas. OJK bertugas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan konsumen, serta memajukan kesejahteraan umum melalui kebijakan yang diambil.

Asas Keterbukaan

OJK memiliki sifat terbuka terhadap hak-hak masyarakat tanpa membedakan kepentingan individu atau kelompok. 

Lembaga ini berkomitmen untuk transparan dan tidak menyembunyikan informasi penting, sambil tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi dan rahasia negara.

Asas Profesionalitas

Dengan mengutamakan keahlian, OJK memastikan bahwa kinerja lembaga ini selalu profesional. Setiap tindakan yang diambil didasarkan pada kode etik dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan.

Asas Integritas

OJK berpegang pada nilai moral yang tinggi dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan lainnya. Lembaga ini selalu bertindak dengan integritas yang kuat dalam menjalankan tugasnya.

Asas Akuntabilitas

OJK bertanggung jawab atas semua aktivitas dan hasil yang dilakukan. Setiap keputusan dan tindakan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik untuk memastikan transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Edukasi dan Perlindungan oleh OJK

Dalam pelaksanaannya, konsep ini dikelompokkan oleh OJK menjadi dua kategori, yaitu preventif dan represif. Berikut adalah penjelasan masing-masing:

Preventif atau Preventive Action

Langkah preventif melibatkan upaya untuk melakukan edukasi dan perlindungan konsumen dengan berbagai metode. 

Dalam edukasi preventif, OJK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan telah memenuhi lima prinsip perlindungan konsumen. 

Kelima prinsip tersebut, yang diatur dalam Pasal 2 POJK 07/23, meliputi transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data serta informasi konsumen, serta pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau.

Represif atau Repressive Actions

Langkah represif mencakup penyelesaian pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lainnya, serta perlindungan hukum untuk konsumen. 

Secara keseluruhan, OJK bertugas untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan, baik untuk langkah preventif maupun represif demi melindungi kepentingan konsumen.

Sebagai penutup, tugas OJK sangat penting dalam menjaga stabilitas dan perlindungan sektor keuangan, memastikan transparansi, serta memberikan keadilan bagi seluruh konsumen di Indonesia.

Terkini