JAKARTA - Pengertian alat bayar sah merujuk pada media pembayaran yang diakui secara resmi oleh hukum untuk memenuhi kewajiban keuangan.
Di banyak negara, uang kertas dan koin umumnya diakui sebagai alat bayar sah. Namun, di beberapa tempat, cek, kartu kredit, dan sistem pembayaran non-tunai lainnya mungkin tidak termasuk sebagai alat bayar yang sah.
Setiap negara memiliki peraturan sendiri yang mendefinisikan apa yang dianggap sebagai alat pembayaran yang sah di wilayahnya.
Pada dasarnya, pengertian alat bayar sah ini penting untuk memahami sistem pembayaran yang sah di setiap negara.
Pengertian Alat Bayar Sah
Pengertian alat bayar sah merujuk pada uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah dan diakui oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kertas dan koin yang dikeluarkan oleh pemerintah berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender). Seiring dengan kemajuan teknologi, pembayaran non-tunai kini dapat menggantikan penggunaan uang fisik dalam transaksi.
Jenis-jenis Alat Bayar Sah di Indonesia
Alat pembayaran yang sah di Indonesia tidak hanya terbatas pada uang tunai atau kertas, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Indonesia (Rupiah), yang menetapkan Bank Indonesia sebagai bank sentral yang berwenang mengatur dan menetapkan alat pembayaran yang sah.
Seiring pesatnya perkembangan teknologi, alat bayar yang sah menurut Bank Indonesia kini juga mencakup berbagai instrumen yang mempermudah transaksi. Berikut adalah beberapa alat bayar yang sah menurut peraturan yang berlaku:
Cek dan Bilyet Giro
Seiring dengan kemajuan teknologi, banyak orang kini beralih ke metode transaksi modern seperti internet banking atau mobile banking.
Namun, penggunaan instrumen transaksi tradisional seperti cek dan bilyet giro masih cukup populer, terutama untuk transaksi dengan jumlah besar atau yang tidak bisa dilakukan secara digital.
Cek adalah surat berharga yang digunakan sebagai perintah untuk mencairkan dana dari rekening pemilik cek kepada pihak yang namanya tertera di dalam cek tersebut.
Bilyet Giro adalah metode pembayaran yang memungkinkan transfer dana antar rekening.
Instrumen ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan memiliki beberapa ketentuan seperti masa berlaku selama 70 hari dan batasan nominal transfer sebesar Rp500.000.000.
Transfer hanya dapat dilakukan oleh pemegang rekening atau perwakilan yang sah, dan pembatalan transfer yang telah diproses tidak diperbolehkan.
Kartu Kredit
Dalam sistem pembayaran non-tunai, kartu kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang populer.
Kartu kredit memungkinkan pemegangnya untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi, seperti pembelian barang atau penarikan tunai, dengan kewajiban pembayaran yang dapat dilakukan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan.
Kartu kredit sering digunakan untuk transaksi gaya hidup modern, seperti belanja online atau pembelian barang secara cicilan. Kartu ini menjadi pilihan banyak orang karena kemudahan dan fleksibilitas yang ditawarkan dalam bertransaksi.
Kartu Debit
Saat ini, banyak orang lebih memilih untuk tidak membawa uang tunai, karena sebagian besar dana mereka disimpan di bank, yang memudahkan transaksi baik secara online maupun offline.
Penggunaan kartu debit menjadi semakin umum, karena menawarkan kenyamanan dan keamanan dalam bertransaksi.
Kartu debit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh bank dan memungkinkan nasabah melakukan transaksi menggunakan saldo yang ada di rekening mereka.
Berbeda dengan kartu kredit yang berbasis pinjaman, kartu debit menarik dana langsung dari rekening tabungan nasabah.
Kartu ini memiliki limit yang ditentukan untuk setiap transaksi dan memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi dengan aman dan cepat melalui mesin ATM atau pembelian di toko.
Uang Elektronik (E-money)
Uang elektronik merupakan inovasi alat pembayaran digital yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Berfungsi mirip dengan kartu kredit atau kartu debit, uang elektronik dapat digunakan untuk berbagai transaksi pembayaran, seperti membeli pulsa, membayar tagihan, atau biaya tol.
Alat pembayaran ini menyimpan nilai uang secara elektronik pada media tertentu, seperti chip atau server, yang dapat diisi ulang setelah digunakan.
Pengguna perlu menyetor dana ke penerbit uang elektronik sebelum menggunakannya.
Dengan penggunaannya yang semakin luas, uang elektronik menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi, baik untuk keperluan pribadi maupun untuk kegiatan ekonomi yang lebih besar.
Sistem Transfer Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik antarbank yang menggunakan mata uang rupiah, di mana setiap transaksi diselesaikan secara individu dan langsung.
Hanya bank yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat berpartisipasi dalam sistem ini. Volume dan nilai transaksi RTGS dihitung berdasarkan jumlah transaksi yang diproses dalam periode waktu tertentu.
Transaksi dalam sistem ini dibedakan menurut jenis pelaku, seperti bank konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah.
Selain itu, transaksi dalam BI-RTGS juga dikelompokkan berdasarkan jenisnya, seperti transaksi klien, pasar uang antarbank (PUAB), transaksi pemerintah, serta transaksi pengelolaan moneter dan transaksi lainnya.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
SKNBI adalah sistem yang mengatur proses kliring debet dan kredit di Indonesia, di mana pembayaran akhirnya dilakukan di tingkat nasional.
Sistem ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk pengampunan utang dan kliring debet cashback, yang bertujuan untuk menolak atau mengembalikan transfer yang dilakukan melalui Debt Clearance.
Selain itu, SKNBI juga melaksanakan kliring kredit untuk transaksi antarbank dan memiliki area kompensasi khusus untuk proses pembersihan.
Bank yang terdaftar sebagai peserta kliring di SKNBI dapat memproses sejumlah transaksi dalam periode waktu tertentu, yang dihitung berdasarkan volume dan nominal DKE yang diproses.
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU)
Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) adalah layanan yang disediakan oleh penyedia jasa pengiriman uang untuk mentransfer uang sesuai dengan instruksi dari pengirim kepada penerima.
Aktivitas ini termasuk dalam kategori alat pembayaran yang sah menurut Bank Indonesia.
Keunggulan dan Manfaat Alat Bayar Sah Non Tunai
Praktis dan Efektif
Alat pembayaran non tunai menawarkan kenyamanan dan efisiensi. Anda tidak perlu lagi khawatir membawa uang tunai dalam jumlah besar karena semua transaksi dapat dilakukan dengan uang elektronik atau dompet digital.
Selain itu, proses pembayaran lebih cepat karena dapat dilakukan di mana saja melalui ponsel, dengan jumlah yang sesuai.
Menghindari Risiko Kejahatan
Menggunakan pembayaran non tunai sangat cocok bagi Anda yang khawatir dengan membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Dengan kartu debit/kredit, uang elektronik, atau dompet digital, uang Anda aman tanpa perlu membawa uang tunai yang dapat memicu potensi kejahatan. Pembayaran cashless memberi Anda keamanan lebih saat bertransaksi.
Keamanan Penyimpanan
Pembayaran non tunai juga dilengkapi dengan sistem keamanan yang terpercaya, seperti PIN dan OTP, yang hanya diketahui oleh pengguna. Hal ini menghindarkan penggunaan alat pembayaran oleh pihak yang tidak berwenang.
Jika kartu Anda hilang, Anda bisa langsung memblokirnya untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Riwayat Pengeluaran yang Terorganisir
Dengan pembayaran non tunai, setiap transaksi akan tercatat secara otomatis, sehingga memudahkan Anda dalam mengelola keuangan.
Melalui aplikasi m-banking atau dompet digital, Anda dapat dengan mudah mengakses riwayat transaksi tanpa perlu melakukan pencatatan manual seperti halnya dengan uang tunai.
Banyak Promo dan Diskon
Salah satu keuntungan menggunakan pembayaran non tunai adalah adanya berbagai promo dan diskon yang ditawarkan oleh penyedia layanan.
Banyak merchant yang bekerja sama dengan penyedia e-wallet dan menawarkan diskon atau cashback. Anda juga dapat menikmati diskon untuk pembelian tiket pesawat, hotel, atau tempat wisata.
Dapat Dilakukan Dimana Saja
Pembayaran non tunai mempermudah Anda dalam memenuhi berbagai kewajiban, seperti membayar tagihan listrik, internet, atau pulsa, kapan saja dan di mana saja.
Anda tidak perlu antri atau berdesak-desakan di tempat pembayaran, cukup menggunakan perangkat yang Anda miliki untuk menyelesaikan pembayaran dengan cepat.
Peran Bank Indonesia untuk Mengatur Alat Bayar Sah di Indonesia
Untuk memahami lebih dalam tentang sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia sejak 1828, buku From Bank De Javasche menjadi Bank Indonesia, Fragments Sejarah Bank di Indonesia bisa menjadi referensi yang sangat baik.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan, Bank Indonesia memiliki hak untuk menetapkan dan menerapkan kebijakan sistem pembayaran di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009.
Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran mencakup beberapa hal penting, seperti:
- Penyelenggara Sistem Kliring Antar Bank: Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan sistem kliring antar bank untuk instrumen pembayaran tertentu melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
- Izinkan Penyedia Layanan Pembayaran: Bank Indonesia memiliki hak untuk memberikan izin dan menyetujui penyedia layanan pembayaran yang ingin berpartisipasi dalam sistem pembayaran.
- Penetapan Standar Alat Pembayaran: Bank Indonesia menetapkan standar untuk alat pembayaran tertentu dan menentukan instrumen yang sah digunakan dalam sistem pembayaran di Indonesia.
- Pengawasan Lembaga Pembayaran: Bank Indonesia mengatur dan memantau lembaga yang berperan dalam sistem pembayaran, baik itu bank maupun lembaga non-bank.
- Manajemen Risiko dan Kebijakan Tata Kelola: Bank Indonesia bertanggung jawab dalam mengelola risiko, efisiensi, serta kebijakan tata kelola dalam sistem pembayaran.
Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), yang digunakan untuk transaksi non tunai bernilai tinggi antar bank.
Sebagai penutup, pengertian alat bayar sah mencakup segala bentuk pembayaran yang diakui secara hukum, memastikan transaksi berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.