Kredit Mobil Syariah: Sistem, Keuntungan, dan Penyedianya

Selasa, 09 September 2025 | 18:39:38 WIB
kredit mobil syariah

Jakarta - Kredit mobil syariah kini semakin diminati oleh masyarakat yang ingin memiliki kendaraan tanpa melibatkan sistem bunga. 

Skema pembiayaan ini mengikuti prinsip-prinsip keuangan Islam yang menghindari praktik riba serta menekankan transparansi, keadilan, dan keberkahan dalam transaksi. 

Dalam prosesnya, terdapat kesepakatan yang jelas antara pihak pembeli dan lembaga pembiayaan, sehingga menciptakan hubungan yang lebih setara dan saling menguntungkan.

Untuk memahami lebih dalam, mari telaah penjelasan lengkap mengenai kredit mobil syariah pada uraian berikutnya.

Apa Itu Kredit Mobil Syariah?

Kredit mobil syariah merupakan layanan pembiayaan untuk kepemilikan kendaraan yang dijalankan berdasarkan hukum ekonomi Islam. 

Sistem ini tidak melibatkan bunga seperti pada pembiayaan konvensional, karena riba dilarang dalam syariat. 

Sebagai gantinya, lembaga keuangan syariah akan membeli mobil yang diinginkan oleh calon pembeli, lalu menjualnya kembali dengan mekanisme keuntungan yang telah disepakati bersama, seperti melalui skema bagi hasil atau akad sewa (ijarah). 

Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai perjanjian, dengan proses yang transparan dan bebas dari praktik bunga.

Skema Pembiayaan Mobil Berbasis Syariah

Salah satu konsep dasar yang digunakan dalam pembiayaan kendaraan sesuai prinsip syariah adalah mudharabah

Dalam sistem ini, transaksi melibatkan dua pihak dengan peran yang berbeda namun saling melengkapi. 

Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana atau penyedia modal, sementara pihak kedua berperan sebagai pengelola dana yang menggunakan modal tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut akan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan di awal, tanpa adanya unsur bunga. 

Model kerja sama seperti ini mengedepankan keadilan, transparansi, dan saling percaya antara penyedia dana dan pengguna dana, yang menjadi inti dari sistem pembiayaan syariah.

Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Mobil Syariah

  • Penyedia Dana (Rab al-Maal)
    Dalam transaksi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, terdapat pihak yang berperan sebagai pemilik modal. 

Dalam hal ini, lembaga keuangan syariah atau bank berfungsi sebagai penyedia dana. 

Mereka menyalurkan sejumlah uang untuk mendanai pembelian kendaraan oleh calon pemilik mobil.

  • Pengelola Dana (Mudharib)
    Sebaliknya, pihak yang menerima dana untuk kemudian mengelolanya disebut pengelola. Dalam pembiayaan kendaraan berbasis syariah, konsumen atau pemohon pembiayaan mengambil peran ini. 

Tugas mereka adalah memanfaatkan dana dari penyedia modal untuk membeli kendaraan yang telah disepakati bersama.

Kedua belah pihak menjalin kerja sama berdasarkan prinsip pembagian hasil. Besaran keuntungan yang akan diterima oleh masing-masing pihak ditentukan sejak awal melalui perjanjian kerja sama (akad mudharabah). 

Apabila terjadi kerugian, maka pihak pemilik modal menanggung kerugian tersebut, kecuali disebabkan kelalaian atau penyimpangan dari pengelola. 

Sementara itu, pihak pengelola bertanggung jawab untuk menjalankan amanah pengelolaan dana secara profesional dan sesuai dengan aturan syariah.

Syarat dan Unsur dalam Akad Murabahah

Dalam konteks pembiayaan kendaraan menggunakan akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati), terdapat beberapa elemen penting yang harus dipenuhi agar transaksi sah secara hukum Islam, yaitu:

  • Pelaku transaksi: melibatkan tiga pihak, yaitu pihak penjual (biasanya bank), pembeli (konsumen), dan penyedia barang (supplier kendaraan).
  • Objek yang diperjualbelikan: kendaraan harus jelas spesifikasinya dan harganya harus transparan.
  • Tujuan dari transaksi: niat dan maksud dilakukannya jual beli harus jelas.
  • Ijab dan qabul: pernyataan saling setuju dari kedua belah pihak, yaitu penawaran dan penerimaan dalam akad.

Dengan terpenuhinya semua syarat tersebut, transaksi pembiayaan mobil secara syariah dinyatakan sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam muamalah Islam.

Perbedaan utama antara skema murabahah dan metode jual beli secara umum terletak pada kejelasan harga serta margin keuntungan yang diberlakukan. 

Dalam praktik murabahah, pihak penjual—dalam hal ini lembaga keuangan—menyampaikan secara terbuka nilai dasar pembelian serta jumlah keuntungan yang diharapkan kepada pembeli, sehingga tidak ada unsur bunga dalam transaksi.

Mengacu pada fatwa yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000 mengenai ketentuan murabahah, pihak bank akan terlebih dahulu membeli kendaraan atas namanya sendiri. 

Setelah itu, kendaraan tersebut dijual kembali kepada pelanggan dengan harga yang telah ditentukan bersama sejak awal. 

Mekanisme ini dirancang agar sesuai dengan ketentuan syariah, sekaligus memastikan seluruh proses berlangsung secara adil dan transparan.

Skema Perhitungan Pembiayaan Mobil Berbasis Syariah

Dalam skema pembiayaan kendaraan secara syariah, terdapat sejumlah elemen penting yang perlu diketahui oleh calon pembeli. 

Salah satu aspek utama yang diperhitungkan adalah besarnya pembiayaan yang akan diberikan. Lembaga keuangan akan menilai terlebih dahulu nilai kendaraan yang ingin dimiliki oleh nasabah. 

Di samping itu, institusi keuangan tersebut akan menetapkan persentase keuntungan yang akan diperoleh dari transaksi tersebut.

Sebagai ilustrasi, jika harga mobil yang diinginkan senilai Rp200 juta dan pihak bank menetapkan persentase keuntungan sebesar 10%, maka total biaya yang dibebankan kepada nasabah menjadi Rp220 juta.

Yang menjadi pembeda antara metode ini dengan sistem kredit konvensional adalah pendekatan berbasis kerja sama dalam kepemilikan dan pembagian hasil. 

Dalam beberapa kasus, lembaga pembiayaan dan pembeli berperan sebagai mitra dalam membeli kendaraan tersebut.

Artinya, sebagian dana berasal dari pihak pembiaya, dan sebagian lainnya ditanggung oleh pembeli. Keuntungan dari penggunaan kendaraan kemudian dibagi sesuai proporsi yang telah disepakati bersama.

Misalnya, bila keuntungan dari pemanfaatan kendaraan mencapai Rp30 juta dan kedua belah pihak telah menetapkan rasio pembagian sebesar 70:30, maka lembaga keuangan akan menerima Rp21 juta, sedangkan nasabah memperoleh Rp9 juta. 

Maka, jika ditotal yang harus dibayarkan oleh nasabah menjadi Rp209 juta.

Model perhitungan seperti ini menekankan keadilan, kejelasan, dan keterbukaan dalam setiap tahapnya, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, sehingga pembeli memahami secara pasti apa yang menjadi tanggungannya.

Keuntungan Pembiayaan Mobil Berbasis Syariah

Pembiayaan kendaraan melalui prinsip syariah memiliki berbagai kelebihan yang bisa dirasakan oleh calon pembeli. 

Beberapa hal berikut menjadi poin utama dari keuntungan yang ditawarkan dalam skema pembiayaan ini:

  • Bebas dari Unsur Bunga/Riba
    Pada skema pembiayaan kendaraan berbasis syariah, tidak terdapat tambahan biaya berupa bunga seperti yang berlaku dalam sistem konvensional. 

Pendekatan ini menggunakan sistem kerja sama, baik dalam bentuk kemitraan usaha (mudharabah) maupun kepemilikan bersama (musyarakah), di mana bank dan nasabah berbagi hasil sekaligus risiko secara seimbang. 

Praktik ini selaras dengan ketentuan Islam yang menolak adanya riba.

  • Berbasis Kerja Sama Hasil Usaha
    Sistem ini mengedepankan prinsip pembagian hasil dan risiko antara kedua pihak. 

Dalam pola mudharabah, lembaga keuangan bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal), sedangkan nasabah bertindak sebagai pihak yang menjalankan usaha (mudharib). 

Sementara itu, pada model musyarakah, keduanya menyumbang modal dan turut menikmati hasil sesuai proporsi kontribusinya masing-masing.

  • Kemudahan dalam Menentukan Skema Cicilan
    Salah satu nilai lebih dari pembiayaan kendaraan secara syariah adalah tersedianya pilihan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan nasabah. 

Hal ini bisa mencakup jangka waktu yang lebih panjang atau struktur angsuran yang lebih ringan dan terjangkau, sehingga memberikan kenyamanan dalam mengatur keuangan pribadi.

  • Kejujuran dalam Informasi Transaksi
    Seluruh proses dalam pembiayaan syariah dilakukan secara terbuka. Semua komponen biaya, syarat, dan ketentuan akan diinformasikan secara detail sebelum kesepakatan dilakukan. 

Dengan demikian, calon nasabah mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai hak dan kewajiban mereka, sekaligus menghindari potensi kesalahpahaman di kemudian hari.

  • Selaras dengan Nilai-Nilai Islam
    Kelebihan penting lainnya dari metode ini adalah kesesuaiannya dengan ajaran syariah.

Hal ini memberikan ketenangan bagi mereka yang ingin menjalankan transaksi keuangan yang tidak hanya adil secara ekonomi, tetapi juga sesuai dengan prinsip keimanan yang mereka anut.

Lembaga Penyedia Cicilan Kendaraan Berbasis Syariah

Bagi Anda yang ingin mengajukan pembiayaan kendaraan sesuai prinsip syariah, penting untuk memilih institusi yang memang menyediakan layanan tersebut. 

Layanan ini dapat diperoleh melalui perbankan syariah maupun perusahaan pembiayaan yang menjalankan sistem syariah.

Berikut ini adalah beberapa contoh lembaga yang menyediakan fasilitas pembiayaan kendaraan dengan pendekatan syariah. Daftarnya dapat Anda perhatikan di bawah ini.

Bank Syariah Mandiri (BSM)
Merupakan lembaga pertama dalam daftar ini. Sebagai bagian dari Bank Mandiri, BSM menawarkan pembiayaan kendaraan sesuai prinsip syariah yang didukung oleh lebih dari 3.000 mitra dealer. 

Produk ini sangat cocok bagi yang ingin membeli kendaraan baru karena menawarkan angsuran yang ringan dan jangka waktu panjang hingga 60 bulan (5 tahun).

BNI Oto iB Hasanah
Lembaga berikutnya ini memberikan fleksibilitas dalam pilihan pembiayaan, stabilitas harga jual, dan syarat DP yang ringan. 

Skema ini bisa digunakan untuk modal mulai dari Rp?5 juta hingga Rp?1 miliar, dengan tenor maksimal 60 bulan seperti BSM. 

Saat ini, pengajuan dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui situs resmi; calon nasabah akan dihubungi melalui telepon atau WhatsApp untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

BPRS Al Salaam — Kredit Mobil Syariah
Institusi ini menonjol karena menawarkan berbagai promo dan angsuran tetap, berlaku untuk kendaraan baru maupun bekas. 

Tidak seperti beberapa lembaga yang hanya melayani individu, BPRS membuka opsi pembiayaan juga bagi badan usaha.

KKB BRI Syariah iB
Produk ini memberikan fleksibilitas bagi pengajuan pembiayaan untuk mobil baru maupun bekas. 

Rentang plafon dana mulai dari Rp?50 juta hingga Rp?1 miliar, dengan syarat uang muka sebesar 30%. Program ini khusus menyasar karyawan dan professional.

Mobilima
Berbeda dari keempat institusi sebelumnya yang merupakan bank atau lembaga keuangan syariah, Mobilima adalah perusahaan fintech. 

Mereka membeli mobil secara tunai terlebih dulu, lalu menjualnya kembali dengan skema cicilan syariah. Lembaga ini melayani berbagai kalangan—mulai karyawan, pelaku usaha, hingga badan usaha—dengan persyaratan yang disesuaikan untuk setiap segmen. 

Calon peminjam dapat mengakses situs resmi Mobilima untuk memilih mobil yang ingin dibiayai.

Sebagai penutup, kredit mobil syariah memberikan solusi kepemilikan kendaraan yang adil dan bebas riba, menjadikannya pilihan tepat bagi yang ingin tetap sesuai nilai-nilai syariah.

Terkini

7 Jenis Tabungan BCA, Biaya Admin, dan Bunganya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Alasan Shopee PayLater Tidak Bisa Digunakan dan Solusinya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

Asuransi Mobil All Risk: Manfaat, Jenis, dan Keutungannya

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

10 Makanan Pencegah Kanker, Pasti Dibenci Sel Tumor Ganas!

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB

12 HP Gaming Murah 2025, Andal tanpa Mahal

Rabu, 10 September 2025 | 18:39:08 WIB