Berapa Pajak Mobil Listrik 2025? Dasar Hukum, Cara Hitung dan Daftar Tarif

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:52 WIB
pajak mobil listrik

Jakarta - Pajak mobil listrik di Indonesia kini semakin menarik berkat kebijakan insentif pajak yang diberlakukan oleh pemerintah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mempercepat peralihan menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan. 

Berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan, penggunaan kendaraan listrik di tanah air mengalami peningkatan sebesar 40% sepanjang tahun 2024. 

Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai kemudahan, terutama dalam bentuk pengurangan beban pajak serta dukungan regulasi yang mendukung ekosistem kendaraan berbasis listrik. 

Dengan insentif tersebut, Pajak mobil listrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik

Aturan mengenai pajak untuk kendaraan listrik ditetapkan melalui berbagai regulasi pemerintah yang berlaku.

Beberapa di antaranya mencakup kebijakan yang secara langsung memengaruhi Pajak mobil listrik di pasar.

1. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

Regulasi ini merevisi ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. 

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik berbasis baterai murni atau Battery Electric Vehicle (BEV) dibebaskan dari PPnBM alias dikenakan tarif 0%. 

Sementara itu, kendaraan jenis plug-in hybrid (PHEV) dan hybrid (HEV) mendapat potongan tarif yang disesuaikan berdasarkan tingkat efisiensi bahan bakar dan emisi gas buangnya.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021

Aturan ini mengatur mekanisme perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Untuk kendaraan listrik berbasis baterai, tarif PKB ditetapkan tidak lebih dari 10% dibanding kendaraan konvensional. 

Di beberapa wilayah, seperti Jakarta, bahkan diberlakukan pembebasan BBNKB secara penuh untuk jenis kendaraan ini.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023

Kebijakan ini memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik tertentu. 

Fasilitas ini dirancang untuk meringankan biaya pajak yang harus dibayarkan konsumen saat membeli kendaraan listrik.

4. Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2024

Peraturan ini menetapkan pembebasan bea masuk sebesar 0% untuk kendaraan listrik yang diimpor secara utuh (CBU) maupun dalam bentuk terurai (CKD). 

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya rencana investasi produksi di dalam negeri.

Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, mulai dari keringanan PPnBM, PKB, BBNKB, PPN, hingga bea masuk. 

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Tahunan Mobil Listrik?

Menurut riset Universitas Gadjah Mada (2023) dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis, beban pajak mobil listrik bisa lebih rendah hingga 80% dibanding mobil bensin berkat insentif daerah. 

Rumus umum perhitungannya adalah:

PKB tahunan = (NJKB × Bobot) × Tarif PKB × Insentif + SWDKLLJ

Keterangan:

  • NJKB: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (dari SKPD/Samsat)
  • Bobot: Koefisien pengaruh terhadap jalan, umumnya 1–2%
  • Tarif PKB: Tarif normal di tiap provinsi, biasanya 1–2%
  • Insentif: Potongan tarif sesuai kebijakan daerah
  • SWDKLLJ: Biaya wajib kecelakaan lalu lintas, sekitar Rp143.000

Simulasi Perhitungan:
Mobil listrik dengan NJKB Rp300 juta, tarif PKB normal 2%, insentif 10%, SWDKLLJ Rp143.000:

  1. PKB normal = Rp300.000.000 × 2% = Rp6.000.000
  2. Setelah insentif = Rp6.000.000 × 10% = Rp600.000
  3. Total pajak = Rp600.000 + Rp143.000 = Rp743.000 per tahun.

Di daerah yang menerapkan PKB 0%, pemilik hanya membayar SWDKLLJ.

Apakah Mobil Listrik Tidak Dikenai Pajak?

Jawabannya adalah: bisa saja, tergantung pada kebijakan masing-masing provinsi.

Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2023, pemerintah provinsi diberikan wewenang untuk menetapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebesar 0%

Namun, aturan ini hanya berlaku untuk mobil listrik murni (BEV), dan tidak mencakup kendaraan hasil konversi dari mesin berbahan bakar fosil.

Contoh Wilayah yang Memberlakukan Nol Persen Pajak:

  • DKI Jakarta: PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 0%
  • Jawa Timur: PKB dan BBNKB juga ditetapkan 0%

Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun, yang nominalnya sekitar Rp143.000.

Estimasi Pajak Tahunan untuk Mobil Listrik di Indonesia

Simulasi ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) rata-rata, serta asumsi pemberlakuan insentif sebesar 10% dari tarif normal. 

Angka ini belum memperhitungkan pengurangan pajak di daerah-daerah yang memberikan pembebasan penuh.

Estimasi Pajak Tahunan Mobil Listrik Berdasarkan NJKB

Berikut ini adalah simulasi perhitungan pajak tahunan untuk beberapa model mobil listrik, berdasarkan rata-rata Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) nasional. Perlu diingat bahwa angka ini bersifat perkiraan karena NJKB dapat bervariasi di tiap daerah.

Merek/Model

NJKB (Rp)

PKB Tanpa Insentif (Rp)

PKB Setelah Diskon (Rp)

Total Pajak + SWDKLLJ (Rp)

Wuling Air EV200.000.0004.000.000400.000543.000
Hyundai Ioniq 5700.000.00014.000.0001.400.0001.543.000
BYD Dolphin500.000.00010.000.0001.000.0001.143.000
MG 4 EV650.000.00013.000.0001.300.0001.443.000
Tesla Model 31.500.000.00030.000.0003.000.0003.143.000

Catatan: Besaran NJKB dapat berbeda tergantung pada wilayah, sehingga data di atas hanya digunakan sebagai simulasi kasar.

Pentingnya Pemberian Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Berdasarkan riset dari Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Indonesia pada tahun 2022, keringanan biaya kepemilikan, terutama melalui potongan pajak, dapat mendorong pertumbuhan penggunaan mobil listrik hingga 25% dalam kurun waktu tiga tahun.

Peningkatan adopsi kendaraan ramah lingkungan ini sangat penting karena sektor transportasi menyumbang sekitar 23% dari total emisi karbon nasional.

Di samping itu, beban pajak yang lebih ringan juga memungkinkan pengguna untuk mengalihkan anggaran ke kebutuhan operasional lainnya—misalnya biaya pengisian daya di rumah, instalasi wall charger, atau perawatan kendaraan. 

Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan individu, tetapi juga mendukung upaya negara dalam menurunkan emisi gas rumah kaca secara keseluruhan.

Sebagai penutup, mengetahui detail pajak mobil listrik sangat penting sebelum membeli kendaraan ramah lingkungan. 

Dengan memahami insentif yang tersedia, kamu bisa merencanakan anggaran lebih efisien dan memaksimalkan manfaat dari kebijakan pemerintah yang mendukung transisi ke mobilitas berkelanjutan.

Terkini

Cara Menghitung Tarif Pajak PPH 21 2025

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:51 WIB

Kesehatan Mental Adalah: Pentingnya Bagi Kesehatan Tubuh!

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB

Cara Menabung Emas di Pegadaian: Syarat dan Manfaat

Kamis, 11 September 2025 | 22:49:22 WIB