JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) untuk menangani perkara dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset yang dilakukan oknum akademisi asal Indonesia pada sebuah konferensi internasional di Denmark.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek RI, Nur Syarifah, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa seluruh lembaga terkait sedang meninjau langkah administratif yang diizinkan oleh undang-undang, yang mencakup potensi pembatasan akses terhadap program, fasilitas, maupun pendanaan dari pemerintah.
"Penelusuran terhadap publikasi yang terindikasi menggunakan data yang tidak valid akan terus dilakukan untuk mendukung proses koreksi maupun penarikan publikasi (retraction) sesuai dengan mekanisme akademik dan standar etika publikasi ilmiah yang berlaku," ujarnya.
Syarifah menegaskan, pihaknya berkomitmen memperketat sistem pengawasan, verifikasi afiliasi peneliti, dan memperkuat budaya integritas guna mencegah penyalahgunaan identitas, fabrikasi data, falsifikasi data, maupun plagiarisme di dunia ilmiah.
Ia memaparkan bahwa terdapat empat orang terduga pelaku yang semuanya merupakan alumni UNY angkatan 2019–2021. Keempatnya bukan aparatur sipil negara di Kemdiktisaintek atau BRIN, serta tidak memiliki status sebagai dosen maupun peneliti di bawah naungan kedua institusi tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Syarifah mengungkapkan temuan dugaan penggunaan nama UNY tanpa izin dalam berbagai kegiatan ilmiah internasional.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan nama unit atau departemen yang tidak ada dalam struktur organisasi resmi universitas, pencatutan afiliasi lembaga lain tanpa izin, serta dugaan penggunaan identitas peneliti lain untuk keperluan forum akademik internasional.
Syarifah memastikan bahwa penanganan kasus ini akan berjalan secara objektif, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum serta prinsip integritas akademik yang berlaku.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh sivitas akademika dan komunitas periset agar senantiasa menjunjung tinggi etika penelitian, kejujuran akademik, serta tanggung jawab ilmiah.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menekankan bahwa pemerintah menanggapi dengan tegas segala bentuk pelanggaran integritas akademik dan penelitian.
"Integritas akademik merupakan fondasi utama kemajuan ilmu pengetahuan. Kepercayaan publik terhadap hasil riset dibangun melalui kejujuran, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap etika ilmiah. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak kredibilitas riset Indonesia harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif," tegas Menteri Brian.