Asuransi Jamaah Haji Wafat Cair Usai Operasional Selesai

Senin, 15 Juni 2026 | 19:14:31 WIB
Ilustrasi - Jamaah Haji. (Foto: NET)

JAKARTA – Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Palembang, Sumatera Selatan, menegaskan bahwa pencairan santunan asuransi bagi jamaah haji yang meninggal dunia selama berada di Arab Saudi baru akan dilakukan setelah seluruh rangkaian operasional ibadah haji berakhir.

Kepala Sub-Bagian Humas PPIH Debarkasi Palembang, Haris Alkawarizmi, di Palembang, Senin, menyampaikan bahwa pemerintah telah menjamin adanya perlindungan asuransi bagi jamaah haji yang wafat melalui kerja sama dengan pihak penyedia layanan asuransi.

Ia memaparkan bahwa saat ini tercatat ada delapan peserta haji dari Embarkasi Palembang yang meninggal dunia selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, tujuh orang di antaranya berasal dari Sumatera Selatan dan satu orang berasal dari Bangka Belitung.

Jamaah yang meninggal dunia karena sakit atau penyebab alami berhak menerima santunan asuransi setara dengan nilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang telah dibayarkan saat pelunasan.

"Untuk jamaah yang berangkat melalui Embarkasi Palembang, nilai BIPIH pada musim haji tahun ini sebesar Rp54.206.922," jelasnya.

Prosedur pencairan santunan ini dilaksanakan setelah operasional haji tuntas sepenuhnya dan data jamaah yang wafat telah diverifikasi secara menyeluruh oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Dana santunan tersebut nantinya akan langsung ditransfer oleh pihak bank atau perusahaan asuransi ke rekening jamaah yang telah meninggal dunia sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak diberikan secara tunai kepada ahli waris.

Haris menambahkan bahwa pihak ahli waris tidak perlu mengurus proses pencairan secara mandiri, mengingat seluruh tahapan administrasi akan ditangani langsung oleh pemerintah.

“Ahli waris tinggal menunggu saja, karena semua diproses oleh Kemenhaj RI. Jika ada dokumen yang dibutuhkan, akan dikonfirmasi lebih lanjut,” kata Haris Alkawarizmi.

Terkini