JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong para pekerja untuk mengerti serta menggunakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai unsur dalam ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan, serta sebagai sarana memperkuat kompetensi dan persiapan karier tenaga kerja di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa JKP disusun guna memperkokoh pelindungan sosial sekaligus meningkatkan kesiapan pekerja dalam merespons dinamika dunia kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” ujar Indah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Manfaat dari JKP sendiri mencakup pemberian uang tunai sebanyak 60 persen dari upah selama kurun waktu maksimal enam bulan sesuai aturan yang berlaku, akses terhadap informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan lewat konseling karier.
Indah menambahkan bahwa salah satu titik berat layanan JKP terletak pada bimbingan jabatan melalui konseling karier.
Layanan ini bertujuan membantu peserta untuk memahami potensi, minat, dan kompetensi yang mereka miliki, menyusun rencana karier baru setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta mendapatkan arahan pekerjaan yang pas dengan kemampuan serta kebutuhan peserta.
Di samping itu, konseling karier berfungsi untuk meredam stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, memperkuat kesiapan untuk kembali ke dunia kerja, serta memberikan rekomendasi mengenai pelatihan atau program reskilling guna memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier ini dilaksanakan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja di instansi yang mengurus ketenagakerjaan sesuai dengan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Indah juga menekankan agar pekerja memahami syarat kepesertaan program JKP dan memastikan diri telah memenuhi ketentuan agar dapat menjadi peserta serta menikmati layanan yang tersedia.
Persyaratan tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum mencapai usia 54 tahun saat pendaftaran, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Lebih lanjut, pekerja pada sektor usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, bagi pekerja di perusahaan menengah dan besar, wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).
“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah.