DJP Siapkan Implementasi Pajak Marketplace Juli 2026

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33:31 WIB
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. (Foto: NET)

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace akan mulai diimplementasikan pada Juli 2026. Saat ini, pemerintah berada dalam tahap persiapan akhir dengan melibatkan para pelaku industri digital guna memastikan proses transisi berjalan lancar.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa seluruh perangkat regulasi telah tersedia dan mendapatkan dukungan dari Menteri Keuangan serta DPR. 

Walaupun begitu, DJP tetap akan berdiskusi dengan pelaku industri digital sebelum kebijakan ini resmi dijalankan demi memastikan kesiapan semua pihak.

"Kalau regulasinya kan udah siap, Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa) juga sudah confirm kemarin karena dengan DPR juga didukung ya. Jadi ya kami nanti dengan pelaku industri juga akan diskusilah sekali dulu, supaya mereka siap," ujar Bimo di Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026). 

Saat dikonfirmasi mengenai waktu pelaksanaannya, Bimo menegaskan pemerintah tetap mengupayakan implementasi tahun ini. 

"Dimintakan tahun ini (implementasi), bulan Juli, mudah-mudahan," ucapnya.

Bimo menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan upaya memperkuat administrasi perpajakan dan menciptakan keadilan (level playing field) antara pelaku usaha daring dan luring. 

Pengalaman DJP dalam menunjuk 261 platform digital luar negeri sebagai pemungut pajak menjadi modal utama, sementara untuk marketplace domestik seperti Tokopedia, Lazada, Shopee, dan Blibli dinilai sudah cukup siap. 

"Harusnya mereka lebih siap juga, karena kan sebenarnya ini untuk level playing field ya. Keadilan antara yang offline sama yang online," tambah Bimo.

Sebagai payung hukum, pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual. 

Aturan yang diundangkan pada 14 Juli 2025 ini menghitung besaran pajak berdasarkan peredaran bruto di luar PPN maupun PPnBM.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan hingga Rp 500 juta, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace

Beberapa kategori transaksi lainnya juga dikecualikan, seperti penjualan pulsa, kartu perdana, emas perhiasan, serta transaksi tanah dan bangunan. 

Meski demikian, pengecualian ini tidak menghapus kewajiban perpajakan, di mana wajib pajak tetap harus menghitung dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkini