Aturan Baru BPOM Percepat Sertifikasi Industri Kosmetik RI

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:48:02 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar. (Foto: NET)

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) optimistis bahwa Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2026 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) akan memacu daya saing industri kosmetik Indonesia agar sukses di pasar mancanegara.

"Ketika industri nasional di bidang kosmetik tumbuh subur, berkembang maju, bahkan bukan hanya menguasai pasar Indonesia, tetapi menjadi penguasa global. Jadi dari Indonesia, kami menuju global," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam kegiatan sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Taruna menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjamin keamanan, kualitas, dan khasiat produk kosmetik dalam negeri agar sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Menurutnya, aturan baru ini juga dirancang untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha.

Salah satu contoh kemudahan yang diberikan adalah proses perpanjangan sertifikasi. 

"Di peraturan sebelumnya, tidak boleh memperbaharui kalau kurang dari 3 bulan (masa berlaku), maka jadi expire dia punya nomor CPKB (Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik). Di peraturan terbaru, yang penting (sertifikat) masih berlaku, seminggu bahkan sehari sebelumnya, masih bisa melakukan pengusulan perbaruan," jelas Taruna Ikrar.

Tidak hanya perpanjangan, pengajuan sertifikat baru pun dibuat lebih efisien. 

"Dulu itu kalau mau buat pabrik, harus ada struktur, ada skema, bahkan kita harus tinjau dulu skemanya, diusulkan dulu ke Badan POM dan sebagainya. Di peraturan baru ini, mempermudah. Syarat-syarat itu bisa menyusul. Yang paling penting bagi kami adalah tunjukkan proses produksinya, pabriknya sudah memenuhi standar keamanan, standar kualitas cara pembuatannya, standar klaim yang dibuat," kata Taruna.

Meski memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan izin, Taruna menegaskan bahwa standar kualitas produk kosmetik yang ditetapkan BPOM tetap terjaga ketat. 

"Peraturan ini bukan mempersulit, tapi mempermudah, tetapi standar tetap tidak bisa turun," tutur Taruna.

Terkini