BI Naikkan Batas Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank Jadi 40 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:32:31 WIB
Gubernur BI, Perry Warjiyo.

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) resmi memutuskan untuk menaikkan batas maksimum Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) perbankan dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank. 

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penguatan kebijakan makroprudensial yang bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan guna mendukung penyaluran kredit ke sektor riil.

“Kenaikan rasio RPLN ini ditujukan untuk memperluas sumber pendanaan perbankan, khususnya dari luar negeri, guna mendukung penyaluran kredit/pembiayaan bagi perekonomian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Selain penyesuaian RPLN, BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (PINISI) serta meningkatkan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), terutama pada sektor-sektor prioritas yang tercakup dalam Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Hingga pekan pertama Juni 2026, BI telah menyalurkan insentif KLM mencapai Rp418,1 triliun yang tersebar di berbagai kelompok bank, seperti bank BUMN, bank swasta, BPD, dan kantor cabang bank asing. 

Dana tersebut difokuskan untuk mendukung sektor strategis seperti pertanian, hilirisasi industri, ekonomi kreatif, perumahan, hingga UMKM.

“Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui penguatan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), KLM, dan Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) untuk mendukung penyaluran kredit/pembiayaan perbankan,” pungkas Perry.

Terkini