OJK Tetapkan Jajaran Direksi BEI Periode 2026-2030

Kamis, 18 Juni 2026 | 22:41:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan susunan calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa bakti 2026 hingga 2030. Nama-nama tersebut dijadwalkan untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2026 yang akan berlangsung pada 29 Juni 2026.

OJK menunjuk Jeffrey Hendrik untuk menduduki posisi Direktur Utama BEI. Sebelumnya, Jeffrey telah memegang tanggung jawab sebagai Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.

"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Kamis (18/6/2026).

Guna mendampingi Jeffrey, OJK menunjuk Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan serta Irvan Susandy untuk mengisi posisi Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa. 

Selain itu, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, sementara Abdul Munim ditunjuk sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.

Selanjutnya, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan, yang saat ini masih memimpin sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Posisi Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum dipercayakan kepada Umi Kulsum.

Keseluruhan dari ketujuh kandidat ini akan diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI 2026 yang diselenggarakan pada Senin, 29 Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK:

Direktur Utama: Jeffrey Hendrik

Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim

Direktur Pengembangan: Iding Pardi

Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum

Penetapan tersebut telah mengacu pada ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. 

Keputusan ini juga didasarkan pada hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dijalankan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Anggota Direksi BEI untuk periode 2026 sampai dengan 2030.

Terkini