Minat Terbang Domestik Moderat, Apa Penyebabnya?

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:50:01 WIB
Indonesia National Air Carriers Association (INACA). (Foto: NET)

JAKARTA - Permintaan layanan penerbangan domestik pada masa libur sekolah tahun ini mulai memperlihatkan tren peningkatan. Kendati demikian, lajunya terpantau masih cukup moderat di tengah tren kenaikan harga tiket pesawat.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menjelaskan, permintaan tiket pesawat untuk rute domestik pada musim libur sekolah saat ini meningkat sekitar 5%–7% dibanding periode yang sama tahun lalu. 

Walau terjadi pertumbuhan, lonjakan permintaan untuk rute internasional pada periode ini dinilai lebih pesat.

"Untuk internasional kenaikannya sekitar 15%, sedangkan domestik sekitar 5%-7%," ujar Bayu, Jumat (19/6/2026).

Seiring dengan kenaikan permintaan tersebut, Bayu menyampaikan bahwa tingkat keterisian kursi atau load factor penerbangan turut terdongkrak. Namun, sekali lagi, peningkatan pada rute internasional dianggap lebih signifikan daripada tujuan domestik.

Menurut Bayu, kondisi ini salah satunya didorong oleh harga tiket pesawat yang masih memengaruhi minat masyarakat untuk bepergian lewat jalur domestik. 

"Harga tiket saat ini ada pengaruh sedikit terhadap minat masyarakat untuk domestic flight," ujarnya.

Di sisi lain, Bayu menilai potensi penurunan harga tiket pesawat hingga berakhirnya periode libur sekolah masih sangat terbatas, walaupun harga avtur terpantau menurun. 

"Yang turun fuel surcharge-nya, karena patokan harga tiket pesawat masih pakai Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan pada 2019," ungkap Bayu.

Oleh sebab itu, penurunan harga avtur tidak menjamin dapat langsung memicu penurunan harga tiket pesawat secara menyeluruh ke depan. Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah memangkas harga avtur sebesar 10% untuk periode 1-30 Juni 2026 akibat koreksi harga acuan global.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengkaji revisi TBA tiket pesawat domestik. 

"Dengan adanya penurunan nilai kurs kemudian ada penurunan harga minyak, itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif," katanya, Rabu (17/6/2026).

Dudy menegaskan, revisi TBA penting dilakukan karena aturan acuan tarif penerbangan yang berlaku saat ini masih berbasis pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan belum mengalami pembaruan sejak diterbitkan.

Terkini