Gapasdap Desak Penyesuaian Tarif Penyeberangan Akibat Lonjakan Biaya

Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:35:01 WIB
Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). (Foto: NET)

JAKARTA – Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Langkah ini diperlukan demi menyelamatkan industri dari kenaikan tajam berbagai komponen biaya operasional saat ini.

Ketua DPC Gapasdap Merak, Togar Napitupulu, melalui keterangannya di Serang, Banten, Sabtu, menjelaskan bahwa pelaku usaha semakin tertekan oleh kenaikan harga akibat fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah. Kondisi ini berdampak langsung terhadap pengeluaran untuk perawatan dan pengadaan komponen impor kapal.

Togar memaparkan, harga oli kapal saat ini melonjak hingga 60 persen. Sementara itu, harga suku cadang naik sekitar 30 hingga 40 persen, serta biaya pengedokan dan pembaruan klasifikasi kapal meningkat sekitar 20 persen.

"Tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini sama sekali belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. Padahal berbagai komponen biaya tersebut adalah kebutuhan wajib untuk memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, merujuk pada hasil evaluasi tahun 2019, tarif angkutan penyeberangan sebenarnya masih berada sekitar 31,8 persen di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). Namun, selisih kekurangan tersebut hingga kini belum direalisasikan oleh pemerintah.

Di tengah himpitan biaya operasional, operator kapal tetap diwajibkan memenuhi seluruh standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Kondisi finansial perusahaan juga kian terbebani oleh menurunnya frekuensi pelayaran akibat penambahan armada di lintasan yang sama, sehingga peluang setiap kapal untuk memperoleh pemasukan dari jumlah perjalanan (trip) menjadi semakin terbatas.

Togar memperingatkan, jika penyesuaian tarif urung diwujudkan dan memicu penurunan kualitas layanan maupun keselamatan di kemudian hari, maka regulator harus turut bertanggung jawab atas kondisi tersebut.

Selain mendesak pemberlakuan tarif baru yang sesuai HPP, Gapasdap juga mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus guna menekan beban operasional. 

Beberapa usulan strategis yang diajukan antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penghapusan pajak BBM, penurunan biaya kepelabuhanan dan klasifikasi, serta penyediaan fasilitas kredit berbunga rendah bagi sektor maritim seperti yang diterapkan di negara tetangga.

Terkini