BSKDN Libatkan Akademisi hingga Media untuk Validasi IPKD 2025

Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:44:31 WIB
BSKDN Kemendagri.

JAKARTA — Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri melibatkan unsur akademisi, pakar, dan media massa dalam proses validasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024 (Tahun Ukur 2025). 

Langkah ini diambil untuk memastikan proses penilaian kinerja keuangan daerah berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Pelaksanaan validasi dengan pelibatan unsur akademisi, pakar, dan media massa merupakan bentuk komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk menghadirkan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel," ujar Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, Sabtu (20/06/2026).

Yusharto menekankan bahwa IPKD adalah instrumen krusial untuk memetakan kualitas pengelolaan keuangan sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. 

Validasi menjadi tahapan vital agar hasil pengukuran benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. 

Dalam pelaksanaannya, BSKDN menggunakan pendekatan kewilayahan berbasis regional pulau untuk mendorong kompetisi yang sehat antardaerah.

Ke depan, BSKDN berencana melakukan desentralisasi wewenang validasi kepada pemerintah provinsi secara bertahap. Pada Tahun Ukur 2027, pemerintah provinsi ditargetkan sudah dapat melaksanakan validasi secara mandiri dengan tetap mendapatkan pendampingan dari BSKDN.

Hasil pengukuran IPKD nantinya akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2020. 

Daerah yang meraih predikat terbaik di setiap regional akan mendapatkan apresiasi berupa Surat Keputusan Mendagri dan insentif. Yusharto berharap hasil IPKD tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk melakukan perbaikan nyata pada tata kelola keuangan daerah.

Terkini