Kemensos Jadi Pelopor Rekrutmen Dua Persen Pekerja Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 | 17:44:31 WIB
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Sosial menyatakan telah menjadi pelopor dalam menerapkan kebijakan kewajiban pemenuhan kuota dua persen penyandang disabilitas sebagai bagian dari struktur pegawainya.

"Kementerian Sosial menjadi pelopor memberikan dua persen karyawannya dari penyandang disabilitas," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangannya di Kediri, Jawa Timur, pada Senin (22/6/2026).

Sosok yang akrab disapa Gus Ipul tersebut mendesak seluruh kementerian, lembaga, serta BUMN agar memenuhi ketentuan kuota wajib sebesar dua persen bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. 

Hingga saat ini, belum seluruh instansi menjalankan aturan tersebut secara penuh. Pihaknya pun terus melakukan edukasi serta imbauan secara masif kepada pihak pemerintah maupun swasta agar mematuhi regulasi yang berlaku.

Berdasarkan aturan, sektor pemerintah, BUMN, dan BUMD diwajibkan mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Sementara untuk sektor swasta, ketentuan minimumnya adalah satu persen.

"Kami minta seluruh kementerian, lembaga dan juga BUMN untuk bisa memenuhi dua persen. Yang Kementerian Sosial sudah, tapi kementerian yang lain belum semuanya. Ini kita terus lakukan ya sama KND (Komisi Nasional Disabilitas) kami kerja sama," tuturnya.

Saifullah Yusuf juga berpesan bagi mereka yang bukan penyandang disabilitas agar membangun kesadaran yang tepat dalam berinteraksi, bukan sekadar menaruh rasa kasihan.

"Kami bisa memiliki kesadaran yang benar bagaimana menyikapi, memperlakukan para penyandang disabilitas itu. Kami tidak boleh menganggap sepele, mengabaikan, apalagi melakukan perundungan," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah, Kabupaten Kediri, Abdurrohman Al-Kautsar (Gus Kautsar), menyampaikan bahwa pesantren merupakan lingkungan yang aman bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. 

Ia turut mengapresiasi penerbitan buku Fikih Penguatan Disabilitas Mental Psikososial oleh Kementerian Sosial yang dinilai sangat bermanfaat.

"Pesantren juga terbuka. Pesantren bukan hanya sekadar tempat mengaji melainkan juga menjadi tempat yang nyaman, aman bagi siapa pun," pungkasnya.

Terkini