Ketua KPK: Parpol Wajib Pilih Kader Berintegritas

Senin, 22 Juni 2026 | 17:51:01 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto: NET)

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengimbau agar partai politik (parpol) lebih selektif dalam memilih kader dengan mengutamakan integritas. 

Langkah ini dinilai krusial karena rekam jejak integritas para kader akan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, kebijakan pembangunan, hingga aspek hukum di masa depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat menanggapi fenomena mantan narapidana kasus korupsi yang kembali mendaftar menjadi anggota partai politik di sela-sela peresmian Halte Setiabudi Integritas di Jakarta, Minggu (21/6/2026).

"Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas," tegas Setyo.

Setyo menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan penilaian terhadap fenomena mantan napi korupsi yang masuk partai. Ia pun berharap partai politik menyadari pentingnya menempatkan kader berintegritas.

"Jadi, terkait masalah yang itu, ya pastinya masyarakat bisa menilai, semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas," ujar Setyo.

Menurut Setyo, integritas dalam tubuh partai politik sangat vital karena aktivitas para kader tidak hanya berkutat pada ranah politik semata, tetapi juga berimplikasi luas bagi publik.

"Karena apa? Produk yang dihasilkan, aktivitas kegiatan semuanya yang dilakukan itu nanti berkaitan bukan hanya masalah politik saja, tetapi berdampak juga kepada kesejahteraan, kebijakan pembangunan, bahkan hukum juga," jelasnya.

Setyo menambahkan, "Oleh karena itu ya semua pasti diperlukan sebuah integritas yang terdampak dengan penting. Itu aja jawaban dari saya. Baik, terima kasih."

Sebagai informasi, sorotan ini muncul setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dikabarkan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebelumnya, Nur Alam adalah politisi PAN dan pernah menjabat sebagai Gubernur Sultra dua periode.

Pada 2016, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan nikel yang merugikan negara hingga Rp4,3 triliun. Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memvonisnya 12 tahun penjara, di mana hakim menilai ia terbukti melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi.

Terkini