Transformasi BEI: Apa Efek Demutualisasi bagi Anggota Bursa?

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:52:01 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: NET)

JAKARTA - Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diprediksi bakal memengaruhi posisi perusahaan sekuritas selaku anggota bursa.

Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, menyebut perubahan fundamental dari proses ini adalah pemisahan antara status anggota bursa dengan pemilik bursa. 

"Perubahan terbesar adalah anggota bursa tidak lagi otomatis menjadi pemilik bursa," ujarnya, Selasa (23/6/26).

Selama ini, perusahaan sekuritas menjalankan peran ganda sebagai pengguna jasa sekaligus pemilik BEI. Namun, pasca aturan ini berlaku, kepemilikan dan keanggotaan akan dipisahkan. 

Konsekuensinya, pengaruh sekuritas dalam pengambilan keputusan strategis bursa akan menyusut, terutama jika struktur kepemilikan menjadi lebih variatif.

Kendati demikian, Budi menilai transformasi ini juga berpotensi menguntungkan sekuritas. Menurutnya, demutualisasi dapat memperkuat permodalan bursa, memodernisasi teknologi, serta membuat bursa lebih agresif dalam pengembangan produk dan peningkatan likuiditas pasar. 

BEI pun diproyeksikan bertransformasi menjadi entitas yang berorientasi pada penciptaan nilai bagi pemegang saham, yang membuka peluang modernisasi sistem perdagangan hingga rencana IPO BEI di masa depan.

Struktur tata kelola juga akan berubah karena kepemilikan tidak lagi terbatas pada anggota bursa. PT Surya Fajar Sekuritas menilai langkah ini berpotensi memberikan dampak positif terhadap nilai investasi anggota bursa di BEI. 

"Menurut pendapat kami, bagi sekuritas demutualisasi sendiri akan cukup positif," ujar Presiden Direktur Surya Fajar Sekuritas, Steffen Fang, Selasa (23/6/26).

Steffen menambahkan, demutualisasi mampu memberikan nilai tambah karena valuasi investasi anggota bursa di BEI nantinya menjadi lebih terukur.

Walau begitu, Budi mengingatkan adanya risiko yang perlu diantisipasi. Mulai dari potensi konflik antara target laba dengan fungsi BEI dalam menjaga stabilitas pasar, berkurangnya pengaruh sekuritas, risiko konsentrasi kepemilikan, hingga keraguan akan independensi bursa jika pemerintah atau investor tertentu mendominasi.

Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa keberhasilan demutualisasi tidak hanya bergantung pada perubahan status hukum atau struktur kepemilikan. Proses ini harus diselaraskan dengan peningkatan likuiditas pasar, penguatan kepercayaan investor, serta peningkatan daya saing pasar modal Indonesia secara menyeluruh.

Terkini