JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mengerek tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin (bps) bagi bank umum serta bank perekonomian rakyat (BPR).
Langkah ini diambil seiring dengan tren kenaikan bunga simpanan dan adanya sinyal persaingan yang semakin ketat dalam perebutan dana masyarakat di sektor perbankan.
Doddy Zulverdi, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah untuk bank umum kini dipatok pada angka 3,75%.
Sementara itu, TBP simpanan rupiah pada BPR bergeser menjadi 6,25%. Di sisi lain, tingkat bunga penjaminan bagi simpanan valuta asing di bank umum tidak mengalami perubahan dan tetap berada di posisi 2%.
“Pada dasarnya faktor-faktor yang kami pertimbangkan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian tingkat bunga penjaminan adalah tingkat bunga simpanan rupiah yang beberapa waktu terakhir cenderung terus meningkat pada seluruh kelompok bank,” kata Doddy dalam konferensi pers LPS, Kamis (25/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa lonjakan bunga simpanan rupiah tersebut merupakan bentuk respons terhadap dinamika suku bunga kebijakan serta situasi pasar keuangan, baik di kancah global maupun domestik. Di samping itu, pihak LPS juga mengamati adanya pengetatan kompetisi suku bunga antar-kelompok perbankan dalam menjaring dana masyarakat.
Melalui penilaian yang dilakukan LPS, rata-rata suku bunga pasar simpanan rupiah di industri perbankan mengalami kenaikan sebesar 14 bps sejak awal tahun hingga menyentuh angka 3,28% pada masa observasi Juni 2026.
Pergerakan tersebut selaras dengan naiknya suku bunga kebijakan, peningkatan imbal hasil instrumen keuangan di dalam negeri, serta perebutan dana segar antarlembaga perbankan.
“Likuiditas perbankan sejauh ini masih terjaga di semua kelompok bank, namun terdapat indikasi terjadinya peningkatan kompetisi suku bunga di antara berbagai kelompok bank,” ujar Doddy.
Dari sudut pandang lain, LPS melihat bahwa ekspansi dana pihak ketiga (DPK) di industri perbankan masih berada dalam tren yang kuat.
Sampai dengan Mei 2026, DPK mampu tumbuh hingga 13,47% secara tahunan (year-on-year), melampaui laju pertumbuhan penyaluran kredit yang berada di angka 11,51%. Pertumbuhan untuk DPK mata uang rupiah pun terpantau bergerak lebih progresif ketimbang pertumbuhan DPK valuta asing.
Situasi ini mengindikasikan bahwa peranan intermediasi perbankan tetap berjalan optimal dan ketersediaan likuiditas industri secara umum masih dalam level yang memadai.
Kendati demikian, Doddy memproyeksikan bahwa aktivitas penghimpunan simpanan berpotensi mengalami perlambatan sampai pada pengujung kuartal III/2026.
Penurunan kecepatan tumbuh ini dipicu oleh perkembangan likuiditas serta fluktuasi pasar keuangan yang berpotensi memotivasi perbankan untuk memperketat persaingan dalam menjaring dana nasabah.
Walau begitu, LPS memandang potensi perlambatan simpanan tersebut tidak sampai mengganggu stabilitas likuiditas perbankan secara menyeluruh.
Langkah penyesuaian TBP ini juga diterapkan demi mempertahankan tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat. Berdasarkan aturan, LPS berkewajiban memelihara cakupan penjaminan di atas level 90% dari total rekening nasabah di perbankan.
Hingga Mei 2026, jumlah rekening nasabah pada bank umum yang simpanannya dijamin penuh oleh LPS sudah menembus 681,67 juta rekening atau mencakup 99,94% dari keseluruhan rekening.
Sementara itu, untuk nasabah BPR dan BPRS, rekening yang dijamin sepenuhnya telah mencapai 15,67 juta rekening atau setara 99,97% dari total rekening.
LPS berkomitmen memberikan penjaminan terhadap dana simpanan nasabah sampai dengan Rp2 miliar per nasabah untuk setiap bank, dengan catatan tetap melandasi kriteria penjaminan yang berlaku.
Salah satu syarat utamanya yaitu besaran tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak boleh melampaui batas tingkat bunga penjaminan yang sudah diputuskan oleh LPS. Aturan kenaikan TBP rupiah ini bakal mulai diimplementasikan per 1 Juli 2026 dan berlaku hingga 30 September 2026.