KemenHAM Targetkan RUU HAM Rampung Disahkan pada 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 18:17:01 WIB
Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) secara resmi melaksanakan uji publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Universitas Lampung (Unila).

"Kegiatan ini untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) " kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto, di Ruang Auditorium Abdul Kadir Muhammad Unila, di Bandarlampung, Senin (29/6/2026).

Mugiyanto menegaskan bahwa pemerintah memegang komitmen penuh untuk memastikan hadirnya partisipasi masyarakat yang optimal serta substantif sepanjang proses revisi ini berjalan. 

Demi menjaga transparansi, pihak kementerian pun berjanji bakal memaparkan secara terbuka kepada publik perihal alasan di balik diterima atau ditolaknya setiap usulan yang masuk. Mugiyanto menerangkan RUU HAM ini sudah tercantum ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan ditargetkan bisa disahkan pada tahun 2026 ini.

Wamenham menyebutkan, langkah revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejatinya telah diwacanakan sejak sepuluh tahun ke belakang oleh masyarakat sipil hingga Komnas HAM yang sudah mempunyai kajian mandiri.

?"Perubahan ini dinilai mendesak karena undang-undang yang ada saat ini sudah berusia 27 tahun, sehingga dianggap kedaluwarsa (out of date)," jelas Mugiyanto.

Wamenham mengimbuhkan bahwa regulasi lama tersebut belum dapat menampung beragam perkembangan di sektor HAM, baik ditinjau dari sisi norma maupun tata kelola (governance) yang telah melangkah maju di level internasional.

Terkini