Wamendagri Minta DPRD Pastikan Hasil Eksploitasi SDA untuk Rakyat

Senin, 29 Juni 2026 | 19:42:01 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus. (Foto: NET)

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengimbau DPRD provinsi di seluruh wilayah Indonesia untuk menjamin bahwa tata kelola dan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah mendatangkan kemaslahatan yang optimal bagi warga setempat.

"DPRD provinsi sebagai representasi rakyat wajib memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam di daerahnya benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat lokal, bukan hanya bagi pemegang saham perusahaan," kata Wiyagus saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Denpasar, Bali, Senin (29/6/2029).

Berdasarkan pandangannya, tema Rakernas yang mengusung penguatan sinergi antara pusat dan daerah dalam tata kelola energi dan sumber daya mineral (ESDM) demi memperkokoh fiskal daerah sangat sesuai dengan tantangan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini.

Ia berpendapat bahwa Indonesia tidak cuma berhadapan dengan masalah internal, melainkan juga gejolak geopolitik global yang menyebabkan ketidakpastian energi, hambatan rantai pasok logistik, beban perubahan iklim, serta terbatasnya ruang fiskal pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Wiyagus menggarisbawahi bahwa tata kelola sektor ESDM tidak boleh lagi sekadar bersandar pada model ekonomi ekstraktif. Pemerintah daerah dituntut untuk mempercepat transisi energi baru terbarukan (EBT), mendukung program hilirisasi komoditas, sekaligus memperkokoh ketahanan pangan dan logistik di tingkat lokal.

Menurut pendapatnya, tata kelola di sektor ESDM wajib merujuk kembali pada amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa sumber daya alam mesti diurus demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kekayaan alam di daerah tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak atau habis dieksploitasi tanpa meninggalkan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat lokal," ujarnya.

Wiyagus memaparkan bahwa DPRD mempunyai andil yang strategis lewat fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan demi menjamin pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Lewat fungsi anggaran, DPRD bisa memacu pengalokasian APBD demi pengembangan energi baru terbarukan serta maksimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor energi. 

Sementara itu, melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD bisa memperkuat payung hukum yang menopang investasi hijau, penyediaan insentif ramah lingkungan, hingga pengawasan ketat pada proyek-proyek sumber daya alam.

Ia turut menggarisbawahi krusialnya hilirisasi supaya daerah tidak sekadar menjadi penyedia material mentah, melainkan sanggup mendapatkan nilai tambah lewat industri pengolahan, pelibatan tenaga kerja setempat, aliansi usaha, serta penguatan badan usaha milik daerah (BUMD).

Berdasarkan penuturan Wiyagus, wilayah penghasil sumber daya alam semestinya mendapatkan keuntungan yang sepadan berupa peningkatan mutu pelayanan publik, proteksi lingkungan hidup, penguatan ekonomi setempat, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.

Terkini