Harga LNG Industri Turun US$13 per MMBtu, PGN Siap Jamin Pasokan Gas

Senin, 29 Juni 2026 | 21:39:31 WIB
Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto. (Foto: NET)

JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang memotong harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBtu. 

Langkah tersebut diambil guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi pelaku industri, kepastian pasokan, serta keberlanjutan pengelolaan gas bumi di tingkat nasional.

Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyatakan kesiapan pihaknya dalam melaksanakan regulasi yang telah diketuk oleh pemerintah tersebut demi memastikan ketersediaan pasokan gas bumi untuk sektor industri tetap aman.

"PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan," jelas Arief dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Arief menegaskan komitmen penuh PGN untuk menyokong kebijakan ini serta mengimplementasikan tiap poin aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

"Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat," ungkap Arief.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi memangkas harga LNG industri ke level US$13 per MMBtu. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas melonjaknya harga gas industri sebelumnya yang memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa penurunan harga LNG ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat koreksinya cukup tajam dari yang semula berada di kisaran US$23 menjadi US$13 per MMBtu.

"Diturunkan menjadi US$13 per MMBtu. Jadi dari [sebelumnya] US$20 sampai US$23 per MMBtu, sekarang diturunkan menjadi US$13," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Senin (29/6/2026).

Bahlil memaparkan bahwa lonjakan harga yang terjadi saat ini memang menyasar komoditas LNG. Di sisi lain, ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) terpantau stabil pada kisaran US$6,5 sampai US$7 per MMBtu.

Kendati demikian, Bahlil tidak menampik adanya penurunan pasokan gas pipa untuk skema HGBT di kawasan Jawa bagian barat. Kondisi ini memaksa para pelaku industri berebut mendapatkan pasokan LNG. 

Masalahnya, LNG tersebut mesti didatangkan dari wilayah Papua, Sulawesi, hingga Kalimantan, sehingga ongkos logistik dan proses regasifikasi mendongkrak harga LNG di tangan konsumen jauh melampaui tarif HGBT.

"Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," ucap Bahlil.

Selanjutnya, Bahlil membeberkan mekanisme pembiayaan yang diterapkan pemerintah untuk menekan harga LNG industri tersebut. 

Ia menyebutkan beban penyesuaian tarif ini tidak dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan dibagi rata dari sektor hulu sampai ke hilir. Langkah ini mencakup pemotongan jatah penerimaan negara serta instruksi efisiensi biaya operasional kepada badan usaha terkait.

Penurunan harga ini diwujudkan lewat kontribusi seluruh elemen dalam rantai pasok gas. Pada sektor hulu, pemerintah memotong porsi bagi hasil milik negara, sementara pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga diminta menyesuaikan perolehan margin mereka. 

Sementara di sektor hilir, PGN bersama Pertamina diinstruksikan melakukan efisiensi internal agar harga jual LNG ke industri bisa ditekan serendah mungkin.

"Semuanya kena. Jadi bagian pemerintah dari hulunya itu kan ada bagian pemerintah. Kemudian di hilir juga kami minta mereka untuk turunkan cost. Pertamina juga kami turunkan. Jadi baik dari KKKS-nya, pemerintahnya maupun dari PGN-nya juga kena pemotongan," kata Bahlil.

Terkini