Qodari: Hukum Kasus MBG Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 15:11:31 WIB
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari. (Foto: NET)

JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai bahwa adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif serta penetapan anggota polisi aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.

Saat dijumpai setelah meresmikan kompetisi olahraga antarmedia di Jakarta pada hari Sabtu, Qodari menegaskan bahwa penanganan hukum terkait kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode tahun 2025–2026 kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

"Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya," kata Qodari menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum yang tengah bergulir tidak akan melihat latar belakang institusi sang tersangka, melainkan fokus pada tindakan yang dilakukan saat mengemban tugas di lingkungan BGN.

"Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya nonpolisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat kami sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN," tuturnya.

Mengenai perkembangan perkara tersebut, Qodari mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk menghormati serta menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Pada kesempatan sebelumnya, pihak Kejagung memublikasikan temuan terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Jakarta, Kamis (2/7), mengungkapkan bahwa oknum TNI yang dimaksud merupakan seorang perwira berinisial BU yang menempati posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Bukan hanya itu, korps adhyaksa tersebut sebelumnya juga telah menetapkan oknum anggota Polri aktif berinisial LMI, yang pernah menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Terkini