Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak Gratis di Bank Indonesia

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:01:32 WIB
Ilustrasi - Uang Rupiah rusak. (Foto: NET)

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memfasilitasi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak mereka. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa biaya tambahan, dengan catatan uang yang dibawa telah memenuhi kriteria resmi dari bank sentral.

Sebagai contoh, seorang warga dari Kabupaten Batang, Jawa Tengah bernama Ida Murlija, yang seluruh harta bendanya mengalami kerusakan akibat musibah banjir rob. 

Ia berupaya mengajukan penukaran uang rusak miliknya dengan nilai total mencapai Rp1,54 miliar ke Kantor Perwakilan BI Tegal pada Kamis (2/7/2026). 

Setelah melalui proses pengecekan, BI Tegal menetapkan jumlah uang yang memenuhi kriteria untuk mendapat ganti rugi adalah sebesar Rp1,51 miliar, yang kemudian langsung digantikan dengan uang rupiah baru yang layak edar.

Kepala Perwakilan BI Tegal Bimala mengungkapkan bahwa program penukaran uang rusak ini adalah bagian dari pelayanan reguler yang dihadirkan oleh Bank Indonesia. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini saban hari Selasa dan Kamis dengan sistem melakukan pemesanan terlebih dahulu.

"Bank Indonesia menegaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah rusak tersedia secara terbuka, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku," jelasnya dalam rilis resmi BI Tegal, dikutip Sabtu (4/7/2026).

Syarat Tukar Uang Rusak

Walaupun fasilitas ini bisa diakses oleh siapa saja, Bimala memberikan catatan bahwa tidak semua kondisi uang rusak pasti mendapatkan penggantian dari bank sentral. BI menetapkan empat aturan baku agar uang rusak bisa ditukar dengan uang baru.

Pertama, uang tersebut merupakan mata uang rupiah asli yang dikeluarkan secara resmi oleh Bank Indonesia. Kedua, keutuhan fisik dari uang yang rusak tersebut wajib tersisa di atas dua pertiga (2/3) dari ukuran semula. 

Ketiga, tanda-tanda keaslian pada lembaran uang tersebut masih bisa diidentifikasi oleh petugas bank. Keempat, lembaran uang yang hendak ditukarkan harus berupa satu kesatuan utuh atau terbukti valid berasal dari lembar uang yang sama.

Tata Cara Penukaran Melalui Aplikasi Pintar

  • Masyarakat yang mempunyai uang rupiah rusak dan berniat menggantinya kini bisa mendaftar secara digital lewat aplikasi Pintar milik BI. Berikut ini adalah tahapan-tahapan prosedurnya:
  • Melakukan registrasi slot layanan penukaran secara online lewat tautan https://pintar.bi.go.id
  • Menentukan lokasi kantor penukaran, beserta tanggal serta waktu kunjungan yang masih kosong pada sistem.
  • Membawa lembar bukti pendaftaran yang valid ketika mendatangi Kantor Bank Indonesia.
  • Menata uang Rupiah yang mau ditukarkan secara rapi berdasarkan kelompok pecahan dan tahun emisinya.
  • Menunggu antrean pemeriksaan keaslian dan kelayakan fisik uang oleh tim petugas Bank Indonesia.

Terkini