Kemenpar dan Kemenkum Kolaborasi Lindungi KI Pariwisata

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:34:01 WIB
Kementerian Pariwisata (Kemenpar). (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) demi mengoptimalkan pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual dalam memperkuat perkembangan sektor pariwisata di tanah air.

Hadir menggantikan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan landasan krusial bagi kedua lembaga untuk memperkokoh aspek pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, terutama indikasi geografis di industri pariwisata yang sejalan dengan regulasi hukum yang berlaku.

Melalui rilis pers yang diperoleh di Jakarta pada Sabtu, Bayu menerangkan bahwa menjaga kekayaan intelektual merupakan instrumen vital dalam pengelolaan pariwisata yang berbasis keberlanjutan.

“Kami ingin nilai tambah dari produk-produk khas daerah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat dan pelaku usaha di destinasi wisata, bukan justru diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berhak," ujar Bayu Aji.

Langkah penguatan kemitraan ini diresmikan lewat prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan oleh Sekretaris Kemenpar Bayu Aji bersama Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Gedung Graha Pengayoman Jakarta pada Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan kesepakatan tersebut, DJKI Kemenkum berkomitmen menyediakan fasilitas, pelatihan teknis, serta asistensi bagi Kemenpar dalam pengurusan pelindungan indikasi geografis atas aneka produk unggulan di destinasi wisata yang mempunyai karakter khusus dan keunikan lokal.

Sebaliknya, Kemenpar bertugas menyuplai data maupun informasi terkait potensi pariwisata yang berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis, serta menyatukan program pelindungan kekayaan intelektual ke dalam rencana pembangunan destinasi dan komoditas wisata.

Kemitraan strategis ini diproyeksikan mampu mempertegas jati diri destinasi, mendongkrak nilai jual produk lokal, membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi warga sekitar, sekaligus memelihara orisinalitas serta reputasi komoditas unggulan daerah agar memiliki daya saing yang kian kokoh di kancah domestik maupun global.

Ikatan kerja sama ini dirancang untuk masa bakti selama lima tahun ke depan sejak diresmikan, dan akan ditinjau ulang secara rutin saban tahun oleh kedua instansi demi menggaransi realisasinya berjalan secara efektif sekaligus menghadirkan dampak positif yang maksimal.

Bayu Aji menaruh harapan besar agar keterpaduan antara Kemenpar dan DJKI Kemenkum ini menjadi pijakan taktis dalam menyokong kemajuan pariwisata, yang tidak sekadar berfokus pada kuantitas angka kunjungan pelancong, melainkan juga pada penguatan finansial masyarakat lewat proteksi aset intelektual wilayah.

"Kami berharap kerja sama ini menjadi langkah berkelanjutan sehingga semakin banyak produk khas destinasi wisata Indonesia yang memperoleh pelindungan hukum yang kuat, sekaligus semakin berdaya saing di pasar domestik maupun internasional," kata Bayu Aji.

Terkini