Emas Antam Turun ke Rp2,65 Juta, Harga Buyback Ikut Merosot

Selasa, 07 Juli 2026 | 23:33:31 WIB
Harga Emas Antam Selasa Turun Jadi Rp2,65 Juta per Gram [FOTO: NET].

JAKARTA - Nilai jual emas batangan produksi Antam yang dimonitor lewat situs resmi Logam Mulia, di wilayah Jakarta, Selasa pukul 09.15 WIB mencatatkan koreksi turun ke posisi Rp2.655.000 per gram, sesudah pada perdagangan hari sebelumnya bertengger di posisi Rp2.670.000 per gram.

Selaras dengan hal tersebut, grafik harga pembelian kembali (buyback) oleh pihak Antam terpantau ikut melorot menuju ke level Rp2.414.000 per gram.

Perlu dicatat bahwa grafik nilai jual emas batangan Antam tersebut bersifat fluktuatif dan dapat berganti sewaktu-waktu.

Pada aktivitas transaksi penjualan, diberlakukan potongan pungutan pajak yang disesuaikan dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017 bagi seluruh lini produk emas, mulai dari ukuran berat 1 gram hingga batangan 1.000 gram (1 kilogram).

Untuk proses pelepasan atau penjualan kembali aset emas batangan menuju ke PT Antam Tbk dengan akumulasi nilai di atas Rp10 juta, bakal dibebani Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran persentase 1,5 persen bagi para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta beban pajak 3 persen bagi penual yang belum mengantongi NPWP.

Pungutan PPh 22 atas aktivitas transaksi buyback ini akan dipangkas secara langsung dari akumulasi total nilai buyback yang diterima. Di bawah ini merupakan daftar rincian harga untuk pelbagai ukuran pecahan emas batangan yang dipublikasikan pada situs resmi Logam Mulia Antam paling mutakhir:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.377.500.

Harga emas 1 gram: Rp2.655.000.

Harga emas 2 gram: Rp5.250.000.

Harga emas 3 gram: Rp7.850.000.

Harga emas 5 gram: Rp13.050.000.

Harga emas 10 gram: Rp26.045.000.

Harga emas 25 gram: Rp64.987.000.

Harga emas 50 gram: Rp129.895.000.

Harga emas 100 gram: Rp259.712.000.

Harga emas 250 gram: Rp649.015.000.

Harga emas 500 gram: Rp1.297.820.000.

Harga emas 1.000 gram: Rp2.595.600.000.

Berdasarkan ketentuan potongan perpajakan untuk nilai beli emas yang menyandarkan diri pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, aktivitas pemesanan emas batangan bakal dibebani pungutan PPh 22 dengan besaran 0,45 persen bagi para pemilik NPWP, serta beban sebesar 0,9 persen untuk kategori non-NPWP.

 Pada tiap-tiap transaksi pemesanan emas batangan, bakal diserahterimakan bersamaan dengan dokumen bukti potong PPh 22.

Terkini