Aturan Baru Kemendikdasmen: Gawai Dibatasi, Bukan Dilarang

Rabu, 15 Juli 2026 | 20:20:01 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyarankan beberapa perubahan dalam regulasi pembatasan pemakaian gawai di lingkungan sekolah lewat perilisan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 demi menyokong pemanfaatan teknologi digital yang aman serta bertanggung jawab oleh para siswa.

Lewat surat edaran tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menekankan bahwa kementeriannya mengeluarkan regulasi untuk membatasi pemakaian gawai, bukan melarangnya.

“Gawai dibatasi penggunaannya selama kegiatan belajar dan kegiatan satuan pendidikan berlangsung, namun tetap dapat digunakan untuk mendukung pembelajaran di bawah pengawasan pendidik,” kata Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Oleh karena itu, Kemendikdasmen memotivasi para kepala sekolah untuk menyelaraskan tata tertib sekolah terkait aturan pembatasan gawai ini dengan melihat karakteristik, keperluan, serta situasi tiap-tiap sekolah, dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

Beberapa poin penyesuaian aturan yang diusulkan dalam surat edaran itu meliputi regulasi pemakaian gawai, seperti handphone, smartwatch, serta alat komunikasi digital lainnya. 

Ketentuan ini dipastikan tidak mengikat perangkat teknologi informasi dan komunikasi milik sekolah yang difungsikan untuk kebutuhan belajar mengajar.

Bukan hanya itu, kepala sekolah pun dapat merumuskan prosedur operasional standar yang mencakup informasi seperti tata cara pengumpulan gawai, sistem penyimpanan gawai yang aman, regulasi pemakaian terbatas untuk belajar, prosedur pengecualian, hingga tata cara pengembalian gawai kepada para siswa.

Mengenai rentetan adaptasi aturan tersebut, Kemendikdasmen meminta kepala sekolah untuk memperhatikan poin-poin penting, yakni tidak mengusik jalannya proses belajar mengajar dan aktivitas sekolah. 

Sepanjang KBM dan aktivitas sekolah berjalan, pemakaian gawai dilakukan secara terbatas mengikuti regulasi sekolah. Pemanfaatan gawai dalam KBM pun hanya boleh dilakukan atas dasar pertimbangan profesional guru serta diselaraskan dengan keperluan, target, dan karakteristik pembelajaran.

Abdul Mu’ti juga melampirkan bahwa surat edaran ini menginstruksikan pihak kepala sekolah agar menyebarluaskan kebijakan penyesuaian yang telah dirancang kepada para siswa, guru, staf kependidikan, orang tua/wali murid, serta komite sekolah.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” kata Mu’ti.

Pihak kementerian pun mengimbau orang tua serta wali murid untuk ikut andil menyokong penerapan aturan ini di area rumah.

Kemendikdasmen memotivasi orang tua agar membiasakan pemakaian gawai secara bijak lewat pengaplikasian prinsip 3S, yakni screen time, screen zone, dan screen break yang disesuaikan dengan usia, fase perkembangan, serta keperluan sang anak.

Terkini