Catat! Polda Lampung Kini Hadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam Melalui WhatsApp, Instagram, dan TikTok

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:29:28 WIB
Catat! Polda Lampung Kini Hadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam Melalui WhatsApp, Instagram, dan TikTok

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Polda Lampung telah resmi membuka layanan pengaduan yang dapat diakses 24 jam sehari. Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai permasalahan melalui platform komunikasi populer seperti WhatsApp, Instagram, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), dan TikTok. Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan bagi warga untuk menyampaikan keluhan mereka dengan cara yang mudah dan efisien.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan komitmen pihaknya dalam memastikan setiap pengaduan masyarakat segera direspons dengan cepat. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif dalam menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang bertujuan untuk membangun dan memelihara kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

"Kami berupaya setiap aduan yang masuk melalui media sosial dapat segera ditindaklanjuti. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membangun kepercayaan publik," kata Irjen Pol Helmy Santika. Dengan tersedianya layanan ini, diharapkan masyarakat tidak akan ragu untuk melaporkan kejadian-kejadian penting yang dianggap mengancam keamanan maupun ketertiban umum.

Cara Melapor ke Layanan Pengaduan Polda Lampung

Masyarakat yang ingin melaporkan kejadian atau membutuhkan layanan kepolisian dapat menghubungi nomor WhatsApp 081248808181 atau akun media sosial resmi Polda Lampung lainnya seperti Instagram dengan nama pengguna @layananpengaduanpoldalampung, X (Twitter) menggunakan @aduanpoldalpg, dan TikTok di @aduanpoldalampung. Saluran ini menjamin akses yang lebih mudah dan cepat, serta memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dan institusi kepolisian.

Selain itu, warga juga dipersilakan untuk mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung, polres setempat, ataupun polsek jika ingin melaporkan kejadian secara langsung. Ini adalah alternatif bagi mereka yang mungkin merasa lebih nyaman dengan interaksi tatap muka.

Polda Lampung tidak hanya berhenti pada peningkatan saluran komunikasi. Institusi ini juga menggencarkan evaluasi rutin melalui Analisa dan Evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh Kapolres dan Kasat di jajaran Polda. "Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan," ujar Helmy, menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam menangani setiap kasus.

Persyaratan Pengaduan

Agar pengaduan dapat segera diproses, pelapor diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Data yang diperlukan antara lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), data diri lengkap, dan fotokopi KTP. Keberadaan data-data ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penanganan pengaduan.

Dengan pembaruan layanan ini, Polda Lampung tidak hanya memperkuat jalinan komunikasi dengan masyarakat tetapi juga menunjukkan kesigapan dan responsifitas mereka dalam menghadapi masalah keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Langkah ini juga mencerminkan modernisasi dalam pelayanan publik yang diharapkan dapat dicontoh oleh institusi lainnya.

Keberadaan layanan pengaduan 24 jam ini juga memberikan peluang bagi peningkatan akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian. Setiap aduan yang masuk akan direkam dan diarsipkan, memungkinkan penelusuran lebih lanjut jika diperlukan. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan respons dalam menangani berbagai kasus.

Masyarakat Lampung kini tidak perlu khawatir jika menemui permasalahan yang memerlukan perhatian kepolisian. Dengan adanya integrasi teknologi dalam layanan publik, warga dapat merasa lebih aman dan terlindungi, mengingat bahwa akses kepada penegak hukum kini ada dalam genggaman tangan mereka. Implementasi layanan inovatif ini sejalan dengan visi kepolisian dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan patuh hukum.

Terkini