BEI dan OJK Sesuaikan Aturan Trading Halt, Ini Perbandingannya dengan Bursa Saham Global

Selasa, 08 April 2025 | 10:06:59 WIB
BEI dan OJK Sesuaikan Aturan Trading Halt, Ini Perbandingannya dengan Bursa Saham Global

JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan penyesuaian ketentuan mekanisme perdagangan saham mulai Selasa, 8 April 2025, sebagai langkah strategis untuk menjaga kestabilan pasar serta memberikan perlindungan lebih kepada investor. Kebijakan ini muncul di tengah dinamika pasar global yang tengah bergejolak, terutama akibat dampak kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang memicu tekanan signifikan pada pasar saham dunia.

Penyesuaian yang dilakukan meliputi dua aspek utama, yaitu ketentuan trading halt atau penghentian sementara perdagangan serta batas auto reject bawah (ARB) bagi saham dan instrumen sejenis. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan ruang bagi investor untuk mengambil keputusan rasional di tengah volatilitas yang tinggi.

Penyesuaian Trading Halt dan Batas ARB

Berdasarkan peraturan baru BEI, perdagangan saham akan dihentikan sementara (trading halt) selama 30 menit apabila Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8%. Jika IHSG terus turun hingga melewati 15%, trading halt diberlakukan kembali selama 30 menit. Bila penurunan mencapai lebih dari 20%, maka Bursa dapat melakukan trading suspend hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi perdagangan, dengan persetujuan atau perintah dari OJK.

Sementara itu, batas ARB kini ditetapkan menjadi 15% untuk seluruh jenis saham, termasuk di papan utama, papan pengembangan, papan ekonomi baru, exchange-traded fund (ETF), serta dana investasi real estat (DIRE), tanpa membedakan rentang harga.

“Kami ingin memastikan proses pembentukan harga di pasar tetap wajar dan rasional, yang penting investor merasa terlindungi namun tetap bertanggung jawab,” ujar Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK dalam konferensi pers di Gedung BEI,Selasa, 8 April 2025.

Survei Pasar dan Penyesuaian Global

Direktur Utama BEI, Iman Rachman, menyebut penyesuaian ini diambil berdasarkan masukan dari pelaku pasar. “Kami mini survei dan dengar masukan dari para pelaku pasar selama liburan. Tujuannya memberi ruang likuiditas lebih bagi investor dan waktu untuk memutuskan langkah investasi mereka,” ungkap Iman.

Iman juga menegaskan bahwa praktik trading halt seperti ini sudah lazim diterapkan di banyak bursa saham internasional. “Di Thailand dan Korea Selatan misalnya, mekanisme trading halt diatur dalam tiga fase: 8%, 15%, dan 20%, mirip dengan yang kita terapkan,” tambahnya.

Perbandingan Ketentuan Trading Halt di Bursa Global

Sebagai konteks global, berikut adalah perbandingan kebijakan trading halt di sejumlah bursa saham dunia:

Amerika Serikat (S&P 500 & Nasdaq Composite): 7%, 13%, dan 20%, masing-masing dihentikan selama 15 menit, 15 menit, dan hingga perdagangan berakhir.

Brasil: 10%, 15%, dan 20%, dengan durasi 30 menit, 60 menit, dan waktu ditentukan kemudian.

Malaysia: 10%, 15%, dan 20%, dengan durasi 60 menit masing-masing untuk dua level pertama, dan hingga perdagangan selesai untuk yang terakhir.

India: 10%, 15%, dan 20%, dihentikan selama 45 menit (termasuk 15 menit lelang), 105 menit (termasuk 15 menit lelang), dan hingga akhir perdagangan.

Filipina: 8%, 15%, dan 20%, dengan durasi 15 menit, 30 menit, dan 60 menit.

Kuwait: 5%, 7%, dan 10%, masing-masing 15 menit, 30 menit, dan sampai akhir sesi.

Kolombo (Sri Lanka): 5%, 7,5%, dan 10%, masing-masing dihentikan 30 menit atau sampai akhir sesi.

Abu Dhabi: 5% dan 9%, dengan durasi 5 menit dan 10 menit.

Istanbul: 5% dan 7%, masing-masing 20 menit.

Tel-Aviv: 8% dan 12%, dengan durasi 30 menit dan hingga akhir perdagangan.

Mesir: 10% penurunan menyebabkan trading halt selama 30 menit.

Nairobi dan Nigeria: 5% penurunan, dengan durasi maksimal 30 menit.

Mauritius: 8%, maksimal 15 menit.

Santiago (Chile): 5% penurunan dihentikan selama 5 menit.

Menjaga Kestabilan Pasar

Langkah BEI dan OJK ini diambil tidak hanya sebagai respons terhadap kondisi eksternal, tetapi juga untuk mengantisipasi potensi gejolak lanjutan yang bisa mengganggu kestabilan pasar domestik. Penyesuaian tersebut diharapkan memberi kejelasan prosedural kepada pelaku pasar, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan di Indonesia.

Dengan ketentuan baru ini, regulator berharap para investor dapat bertransaksi dengan lebih tenang meskipun kondisi pasar tengah berfluktuasi. Transparansi dan edukasi pasar juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat memahami logika di balik kebijakan seperti trading halt dan ARB.

“Kami menyesuaikan bukan hanya karena kebijakan tarif Trump, tetapi juga berdasarkan praktik global dan komitmen untuk menjaga pasar tetap sehat,” tutup Aditya.

Terkini