Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Lama, Penukaran Hanya Berlaku Hingga 30 April 2025

Selasa, 08 April 2025 | 09:57:43 WIB
Bank Indonesia Cabut Empat Pecahan Uang Lama, Penukaran Hanya Berlaku Hingga 30 April 2025

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang Rupiah dari peredaran. Keputusan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas sistem pembayaran nasional dan modernisasi uang Rupiah yang beredar. Empat pecahan yang dicabut adalah uang kertas Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979, Rp5.000 TE 1980, Rp1.000 TE 1980, dan uang logam Rp500 TE 1982.

Kendati keempat pecahan tersebut telah dinyatakan tidak berlaku sejak 1 Mei 1992, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, penukaran tidak lagi dapat dilakukan.

"Bank Indonesia memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut untuk melakukan penukaran hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI," ujar pihak Bank Indonesia dalam keterangan resminya.

Keputusan ini sejalan dengan tugas Bank Indonesia untuk menjaga keandalan dan efisiensi sistem pembayaran, sekaligus merampingkan uang yang beredar agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman. Modernisasi mata uang juga dinilai dapat mengurangi biaya operasional pencetakan dan pendistribusian uang lama yang sudah tidak relevan dari segi desain maupun fitur keamanannya.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan yang telah dicabut, BI membuka layanan penukaran langsung di KPBI. Penukaran dapat dilakukan dengan membawa fisik uang asli sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini dibuka selama jam operasional dan tidak dipungut biaya.

Adapun untuk uang logam atau kertas yang sudah rusak atau cacat, Bank Indonesia juga memberikan aturan khusus. Jika fisik uang masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka uang tersebut tetap bisa ditukarkan dengan nilai nominal penuh. Namun, apabila kondisi uang sudah terlalu rusak—misalnya ukuran fisiknya sudah kurang dari setengah atau ciri keasliannya hilang—maka BI tidak akan memberikan penggantian.

"Jika fisik uang masih utuh lebih dari separuh dan keasliannya bisa dikenali, uang itu masih bisa ditukar. Tapi bila kurang dari setengah atau tidak bisa dikenali, tidak dapat ditukarkan," tulis BI dalam penjelasan resminya.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunda proses penukaran agar tidak mengalami kerugian. Selain menukarkan secara langsung ke KPBI, informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan alternatif lokasi penukaran akan diumumkan melalui saluran resmi Bank Indonesia.

Pencabutan ini juga merupakan bagian dari siklus kebijakan pengelolaan uang yang secara berkala dilakukan oleh bank sentral. Pecahan-pecahan lama digantikan oleh uang baru yang memiliki teknologi keamanan lebih canggih dan desain yang lebih representatif terhadap identitas nasional.

Bagi masyarakat yang masih menyimpan pecahan Rp10.000, Rp5.000, Rp1.000, dan Rp500 yang masuk dalam daftar pencabutan, sangat disarankan untuk segera menukarkannya. Menunda penukaran hingga lewat batas waktu 30 April 2025 berisiko menyebabkan uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar.

Melalui kebijakan ini, Bank Indonesia menegaskan komitmennya dalam mewujudkan sistem pembayaran yang andal, aman, dan efisien, serta mendukung keberlangsungan transaksi keuangan nasional yang modern.

Terkini