Tahap Awal, BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran Segmen PBI

Tahap Awal, BPJS Kesehatan Usulkan Penyesuaian Iuran Segmen PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito.

JAKARTA – BPJS Kesehatan mengajukan usulan agar penyesuaian tarif iuran dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), jika nantinya diberlakukan, pada fase permulaan difokuskan pada segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang preminya ditanggung oleh pemerintah pusat. 

Langkah ini diambil sebagai strategi menjaga keberlangsungan pendanaan program tanpa memberikan beban langsung kepada masyarakat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihadi Pujowaskito mengungkapkan bahwa dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan, isu keberlanjutan pendanaan harus menjadi prioritas kolektif. 

Prihadi memandang penyesuaian iuran sebagai langkah kebijakan yang secara langsung dapat menyeimbangkan pendapatan serta biaya Program JKN.

“BPJS Kesehatan memandang bahwa aspek keberlanjutan pendanaan perlu menjadi perhatian bersama dan penyesuaian iuran merupakan kebijakan yang secara langsung dapat mengupayakan keseimbangan antara pendapatan dan biaya Program JKN sehingga perlu dipertimbangkan dalam rancangan Perpres,” ujar Prihadi dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan, Dewan Pengawas, dan BPJS Kesehatan, Selasa (9/6/2026).

Dalam penjelasannya, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan sensitivitas kondisi sosial dan demi memelihara kepercayaan publik terhadap pemerintah, penyesuaian iuran pada tahap awal dapat difokuskan pada segmen PBI JK yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat.

Skema tersebut dinilai tidak akan berdampak langsung terhadap masyarakat umum maupun pemerintah daerah, namun dianggap sebagai langkah awal yang strategis untuk menjaga kesinambungan pendanaan JKN. 

Usulan ini disampaikan di tengah proses pembahasan Rancangan Perpres Jaminan Kesehatan yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Kesehatan.

Rancangan tersebut mencakup beberapa penyempurnaan, mulai dari tata kelola kepesertaan, kerja sama dan klaim fasilitas kesehatan, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem pembayaran berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat JKN.

“Sebagai langkah awal, penyesuaian dapat dipokuskan pada segmen PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai pemerintah sehingga tidak menimbulkan dampak langsung kepada masyarakat, namun tetap mendukung keberlanjutan Program JKN secara strategis,” ungkap Prihadi.

Lebih lanjut, BPJS Kesehatan memaparkan bahwa berdasarkan kajian awal, sejumlah perubahan dalam rancangan regulasi tersebut berpotensi meningkatkan biaya layanan kesehatan sebesar Rp29 triliun hingga Rp35 triliun. 

Angka tersebut muncul akibat perubahan sistem pembayaran, penerapan KRIS, sistem pembayaran berbasis kompetensi, serta pengembangan manfaat lainnya. Meski demikian, hingga saat ini, belum terdapat poin mengenai penyesuaian iuran di dalam rancangan Perpres tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index