Menko PMK Instruksikan Pengawalan Ketat Anggaran Rehab-Rekon Sumatera

Menko PMK Instruksikan Pengawalan Ketat Anggaran Rehab-Rekon Sumatera
Menko PMK Pratikno. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggarisbawahi urgensi pengawasan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan agar seluruh program yang telah dirancang dapat segera diimplementasikan di lapangan.

“Jadi sebagian besar anggaran untuk kementerian/lembaga sudah turun, kemudian ada yang masih berproses. Tetapi yang bagi kami perlu dikawal bukan hanya pencairan anggaran, tetapi juga bagaimana program bisa dilaksanakan secepat-cepatnya di lapangan," tegas Menko PMK Pratikno seusai memimpin rapat Tim Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Rehab Rekon Pascabencana di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Pratikno memaparkan bahwa rapat tersebut secara mendalam membahas perkembangan penanganan pascabencana di tiga provinsi itu. Agenda tersebut mencakup penelaahan progres berbagai isu berdasarkan rencana induk (Renduk) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Tim Pengarah pada Mei 2026. 

Renduk tersebut pun telah diteruskan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan surat dari Menteri Sekretaris Negara guna mendapatkan persetujuan melalui direktif presiden.

Kendati mayoritas anggaran bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sudah cair, pemerintah menegaskan bahwa fokus tidak terbatas pada penyaluran dana saja. Pemerintah berkomitmen memastikan eksekusi program berjalan efektif demi memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana.

Selain intervensi dari pemerintah pusat dan BNPB, Satgas yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Transfer ke Daerah (TKD).

“Dana TKD diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga pemerintah daerah ikut berkontribusi signifikan dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” ujar Pratikno.

Dalam forum yang sama, aspek akuntabilitas turut diperkuat melalui peningkatan pengawasan, monitoring, dan pelaporan program. 

Pratikno menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin prinsip akuntabilitas, mencegah tumpang tindih program, sekaligus memastikan tidak ada kebutuhan krusial masyarakat yang terabaikan. Menurutnya, sinkronisasi antarinstansi menjadi kunci efektivitas penanganan bencana.

"Sinkronisasi dan sinergi inilah yang terus kami dorong dalam penanganan rehab-rekon pascabencana," pungkas Pratikno.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index