JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGAS) atau PGN memberikan tanggapan terkait kebijakan pemerintah yang memotong harga gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) bagi sektor industri menjadi US$13 per MMBtu.
Langkah tersebut diambil guna menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga gas bagi pelaku industri, kepastian pasokan, serta keberlanjut