JAKARTA — Prospek ekspansi bisnis layanan beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) alias paylater diproyeksikan bakal terus positif sejalan dengan kian tingginya keperluan publik terhadap opsi pembiayaan berbasis digital.
Walau begitu, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mewanti-wanti bahwa kendala krusial dalam sektor ini yaitu mengontrol keseimbangan di antara ekspansi usaha dengan kualitas dari pembiayaan itu sendiri.
Dia memaparkan jika sekarang terdapat kecenderungan layanan pendanaan digital makin gampang dijangkau, tetapi tahapan evaluasi kesanggupan membayar dari nasabah belum tentu kian optimal.
“Akibatnya, risiko gagal bayar terus meningkat dan dapat berdampak pada masyarakat maupun stabilitas industri,” ucapnya, Rabu (1/7/2026).
Lantaran hal tersebut, Heru mendesak supaya pihak pengelola wajib mengimplementasikan asas responsible lending, mempertajam analisis kelayakan pembiayaan, serta tidak semata-mata mengejar penambahan total pemakai.
Pada sudut pandang berbeda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mesti mengintensifkan supervisi agar pembaruan inovasi tetap melaju tanpa mengabaikan proteksi terhadap nasabah.
Sebagai informasi, OJK telah merilis regulasi paylater yang dimuat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. POJK ini menetapkan bahwa pengadaan BNPL cuma boleh diselenggarakan oleh Bank Umum serta Perusahaan Pembiayaan.
Sementara itu, untuk para pelaku jasa keuangan di luar kategori tersebut diberikan rentang waktu transisi sampai tanggal 31 Desember 2027 guna memindahkan portofolio sekaligus menyudahi layanan BNPL mereka.
Bagi Heru, regulasi POJK itu bakal menjadikan industri ini jauh lebih sehat lantaran para pengelola berada di bawah supervisi yang makin ketat serta mempunyai manajemen risiko yang lebih optimal. Tingkat kepercayaan publik pun berpeluang ikut meroket.
“Namun, pertumbuhan ke depan harus diimbangi dengan prinsip pemberian pembiayaan yang bertanggung jawab agar tidak mendorong masyarakat terjebak dalam utang yang melebihi kemampuan finansialnya,” tuturnya.
Bukan hanya itu, dia pun menilai kompetisi antara sektor paylater dengan sektor pinjaman daring (pindar) pada masa mendatang tampaknya bakal kian sengit lantaran keduanya serupa dalam menyuguhkan kepraktisan akses pendanaan secara digital.
Akan tetapi, walau mempunyai kemiripan sifat, Heru mengamati kedua sektor tersebut menghadapi ancaman serupa, yaitu gagal bayar. Oleh karena itu, poin yang dicemaskan olehnya ialah konsekuensi dari kompetisi yang cuma menitikberatkan pada kepraktisan memperoleh pinjaman tanpa mengindahkan kesanggupan nasabah untuk melunasinya.
“Karena dalam jangka panjang, masyarakat akan memilih layanan yang cepat dan mudah, tetapi industri harus memastikan kemudahan tersebut tidak berubah menjadi jebakan utang,” tegasnya.