JAKARTA - Program BPJS PBI merupakan bantuan iuran dari pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin serta rentan miskin supaya tetap bisa menjangkau fasilitas pelayanan kesehatan. Masyarakat yang tergolong dalam kelompok PBI ini tetap memperoleh hak manfaat layanan kesehatan yang sama seperti anggota JKN pada umumnya.
Perbedaannya terletak pada biaya iuran bulanan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah lewat anggaran negara. Penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini berpatokan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang juga menjadi landasan pemerintah dalam menyalurkan beragam program bansos.
Oleh karena itu, ketika warga mencari informasi mengenai cara memeriksa kepesertaan BPJS Kesehatan yang gratis, hal yang sebetulnya dimaksud adalah memeriksa status keanggotaan BPJS PBI atau PBI-JK.
Berikut adalah langkah-langkah memverifikasi status penerima BPJS Kesehatan gratis melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:
Akses halaman resmi pengecekan bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan nomor NIK yang tertera pada KTP.
Tuliskan kode captcha yang tertera di layar.
Tekan pilihan "Cari Data". Apabila Anda tercatat sebagai penerima, halaman web bakal memperlihatkan data identitas penerima, pengelompokan desil, status dari bantuan PBI-JKN, sekaligus rentang waktu penyalurannya.
Selain lewat situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos dengan cara sebagai berikut:
Unduh aplikasi resmi Cek Bansos melalui Google Play Store ataupun Apple App Store.
Jalankan aplikasi tersebut lalu tentukan menu "Cek Bansos".
Masukkan nomor NIK KTP Anda.
Input kode konfirmasi atau hasil kalkulasi angka yang ada pada layar.
Tekan tombol "Cari Data". Jika Anda dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan BPJS gratis dari pemerintah, sistem akan menampilkan status kepesertaan PBI-JK beserta masa aktif penyalurannya.
Apabila status PBI-JK tertulis aktif, itu menandakan Anda sah menjadi peserta BPJS Kesehatan gratis yang iurannya disubsidi penuh oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak secara otomatis dikategorikan ke dalam kelompok PBI bagi semua orang. Terdapat beberapa kriteria wajib yang mesti dipenuhi, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Mempunyai NIK resmi yang sudah terdata di Dukcapil.
Berada dalam golongan fakir miskin atau kelompok masyarakat kurang mampu.
Sudah tercatat di dalam DTSEN milik Kemensos.
Diutamakan bagi warga yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5. Masyarakat yang sudah memenuhi semua kriteria di atas berhak mendapatkan jaminan layanan kesehatan sesuai regulasi JKN tanpa perlu memikirkan iuran bulanan.
Apabila setelah melakukan pemeriksaan ternyata identitas Anda tidak ditemukan dalam sistem, ada sejumlah opsi solusi yang bisa Anda lakukan:
Memasukkan permohonan pemutakhiran data dinas sosial di wilayah setempat.
Memberikan laporan terkait perubahan status finansial keluarga agar dilakukan proses peninjauan kembali.
Mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika di masa lalu pernah terdaftar sebagai anggota PBI.
Mendaftarkan diri mandiri sebagai kandidat penerima bantuan lewat aplikasi Cek Bansos mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pihak pemerintah turut mengimbau warga agar melakukan pengecekan status kepesertaan ini secara berkala. Hal ini penting guna memastikan jaminan bantuan tersebut selalu dalam kondisi aktif sehingga siap dipergunakan kapan saja saat memerlukan pelayanan medis.