Sumbar Daerah Pertama Sahkan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sumbar Daerah Pertama Sahkan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa Sumatera Barat (Sumbar) merupakan provinsi perdana di Indonesia yang sukses menyepakati penetapan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

"Kebijakan LP2B merupakan bentuk aktualisasi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung Asta Cita," ungkap Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Padang, Rabu, saat acara penandatanganan kesepakatan luas LP2B Sumbar bersama para pimpinan daerah di wilayah tersebut.

Secara khusus, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program luas LP2B ini berhubungan erat dengan usaha mewujudkan ketahanan serta kedaulatan pangan di tanah air. 

Di samping itu, langkah ini turut beriringan dengan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan luas LP2B paling sedikit 87 persen secara keseluruhan.

Merujuk pada data Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar, keseluruhan luas LP2B di wilayah itu menyentuh angka 166.466,02 hektare (ha). Angka ini secara akumulatif sudah merealisasikan 89,92 persen dari target yang ditetapkan.

Merespons capaian itu, Kementerian ATR/BPN mengapresiasi dedikasi Gubernur Sumbar beserta seluruh bupati dan wali kota yang memberikan dukungan penuh terhadap LP2B. Realisasi sasaran ini diproyeksikan mampu menyokong cita-cita program ketahanan dan kedaulatan pangan yang tengah diusung oleh pemerintah pusat.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan bahwa merujuk pada hasil kesepakatan itu, luas LP2B untuk Kota Padang diputuskan seluas 2.123,64 ha. Menyusul kesepakatan tersebut, pihak pemerintah daerah akan secepatnya mengeksekusi tahapan verifikasi di lapangan.

Ia menekankan bahwa verifikasi ini penting untuk memastikan secara mendetail lahan mana saja yang mutlak ditetapkan sebagai LP2B agar mendapat perlindungan hukum. Langkah ini sekaligus bertujuan untuk mengidentifikasi area yang masih bisa diselaraskan dengan keperluan pembangunan daerah.

Pada kesempatan serupa, Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menuturkan bahwa kesepakatan ini bakal difungsikan sebagai landasan usulan formal kepada pemerintah pusat guna memperoleh ketetapan akhir. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, lahan yang sudah disahkan sebagai LP2B dijamin tidak boleh dialihkan fungsinya dalam kurun waktu tertentu.

Ia menambahkan bahwa saat ini total luas lahan baku sawah (LBS) di Kota Padang berada di angka 4.358 ha. Sesuai dengan kebijakan nasional, daerah diberi target 87 persen dari LBS. 

Kendati demikian, setelah mempertimbangkan urgensi kebutuhan pembangunan kota, luas LP2B yang disepakati ialah sebesar 2.123,64 ha, atau kurang lebih 48,73 persen dari keseluruhan LBS.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index