JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Sjafrie Sjamsoeddin menghimpun jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Kementerian Pertahanan pada hari Senin.
Dalam agenda rapat Satgas PKH yang digelar secara tertutup tersebut, tampak hadir Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto yang memegang posisi sebagai Wakil Ketua Pengarah II, serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menduduki jabatan Wakil Ketua Pengarah I.
Di samping Panglima TNI dan Jaksa Agung, beberapa pejabat lain juga terlihat menghadiri pertemuan tersebut.
Di antaranya adalah Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh yang bertindak sebagai anggota pengarah, serta Barita Simanjuntak yang menjabat selaku juru bicara.
Saat ini posisi Ketua Pengarah Satgas PKH dipegang oleh Menhan, sedangkan posisi Ketua Pelaksana pada periode sebelumnya ditempati oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, mantan Jampidsus tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan tata kelola batu bara yang mengakibatkan pemadaman listrik di wilayah Sumatera.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menegaskan bahwa instansinya bakal memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jampidsus dengan inisial FA ini secara profesional sekaligus menjamin adanya kepastian hukum.
Rudi, yang kini juga mengemban tugas baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, mengutarakan bahwa kolaborasi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam menyelesaikan perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Ia memaparkan bahwa bentuk kolaborasi dengan Kortastipidkor Polri dalam penanganan kasus ini berkaitan erat dengan optimalisasi alat bukti serta barang bukti yang tengah dipegang oleh pihak penyidik.
Pada saat ini, menurut penuturannya, barang bukti dan alat bukti yang telah dihimpun oleh penyidik Kortastipidkor masih disimpan di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya.
Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Kortastipidkor menyerahkan penanganan tiga kasus yang menyeret FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung. Tiga kasus yang dimaksud meliputi dugaan tindak pidana korupsi serta TPPU dalam pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.