Pemda Papua Diimbau KLH Percepat Aksi Iklim dan NEK

Pemda Papua Diimbau KLH Percepat Aksi Iklim dan NEK
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah di wilayah Papua untuk menyegerakan pelaksanaan kebijakan mitigasi perubahan iklim serta pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Dalam pernyataan yang divalidasi dari Jakarta pada Selasa, Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim KLH/BPLH Irawan Asaad menyatakan bahwa kesuksesan dalam memitigasi perubahan iklim amat bertumpu pada peran aktif pemerintah daerah selaku eksekutor utama di area kerja.

"Keberhasilan kebijakan ini sangat ditentukan oleh peran aktif pemerintah daerah. Di sinilah pentingnya peran Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional dan perangkat daerah sebagai penggerak utama di lapangan," ujar Irawan Asaad.

Ia menggarisbawahi kontribusi krusial Papua demi meraih target reduksi emisi nasional lewat kepemilikan area hutan yang membentang luas, ekosistem mangrove dan wilayah pesisir yang bertindak selaku penyerap karbon alami, hingga kekayaan biodiversitasnya.

Di sisi lain, daerah tersebut pun dihadapkan pada tantangan dampak perubahan iklim, seperti lonjakan cuaca ekstrem, pergeseran pola musim, ancaman bagi area pesisir dipicu naiknya permukaan air laut, hingga tekanan pada ekosistem hutan serta pantai.

Oleh karena itu, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua berserta tiap organisasi perangkat daerah diharapkan tak cuma bertindak sebagai eksekutor teknis, melainkan mampu menjembatani regulasi pusat dengan realisasi aksi iklim di tingkat regional.

"Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua bersama seluruh organisasi perangkat daerah tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis, tetapi juga sebagai motor koordinasi, fasilitator pembangunan rendah karbon, pusat pembelajaran, sekaligus penghubung antara arah kebijakan nasional dengan implementasi nyata di lapangan," kata Irawan Asaad.

KLH pun telah menggelar agenda Diseminasi Kebijakan Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) bagi Para Pemangku Kepentingan Wilayah Papua yang bertempat di Sorong pada 8-9 Juli 2026.

Agenda tersebut menjadi bagian dari langkah memperkokoh kapasitas pemerintah daerah dalam mengaplikasikan regulasi iklim nasional menjadi tindakan konkret di daerah, melalui sokongan Partnership for Market Implementation World Bank serta GIZ Clarity.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index