Apa itu asuransi profesi dokter? Menjadi dokter adalah sebuah profesi yang penuh tantangan dan risiko.
Dalam pekerjaan ini, para dokter sering kali menghadapi tuntutan hukum, klaim malpraktek, atau situasi medis yang dapat berisiko tinggi.
Oleh karena itu, mereka memerlukan perlindungan tambahan yang mampu mengantisipasi risiko-risiko tersebut, yang mendorong lahirnya asuransi profesi dokter.
Jika kamu penasaran dengan apa itu asuransi profesi dokter yang bisa melindungi karier medis ini, teruskan membaca artikel ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Apa Itu Asuransi Profesi Dokter?
Apa itu asuransi profesi dokter? Asuransi ini dirancang khusus untuk melindungi para dokter dan tenaga medis lainnya dari risiko yang mungkin muncul akibat gugatan hukum atau tuntutan dari pihak ketiga.
Asuransi profesi ini berfungsi untuk memberikan perlindungan finansial bagi para profesional yang berisiko menghadapi masalah hukum, seperti dugaan malpraktik.
Selain dokter, berbagai profesi lain seperti hakim dan akuntan juga dapat memanfaatkan asuransi jenis ini untuk mengatasi potensi tuntutan hukum yang bisa mengancam stabilitas keuangan mereka.
Cara Kerja Asuransi Profesi Dokter
1. Memiliki Surat Izin Praktik aktif dengan maksimal tiga SIP
Untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) yang aktif di Indonesia, tenaga kesehatan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan untuk mendapatkan SIP dapat berbeda sesuai dengan jenis tenaga kesehatan tersebut.
Misalnya, seorang perawat harus memiliki izin kerja, izin tinggal, dan dokumen lain yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai contoh, seorang apoteker perlu menunjukkan salinan gelar Sarjana, Diploma Farmasi, atau Analis Farmasi, serta dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses pengajuan SIP-E (Surat Izin Praktik Elektromedik) akan memakan waktu maksimal empat hari setelah semua persyaratan dipenuhi.
Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran di Indonesia diwajibkan memiliki SIP yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten atau kota tempat mereka berpraktik.
Jumlah maksimal SIP yang diberikan untuk seorang dokter adalah tiga, baik itu untuk fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik mandiri.
SIP ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang apabila tenaga kesehatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Sebagai contoh, pengajuan SIP untuk dokter umum mencakup fotokopi STR yang telah disahkan dan dilegalisasi oleh KKI, surat pernyataan tempat praktik, serta surat keterangan dari lokasi praktik tersebut.
2. Merupakan anggota IDI untuk dokter umum dan PDGI untuk dokter gigi spesialis
Berdasarkan UU nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap tenaga medis harus terdaftar dalam organisasi profesi yang sesuai.
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) adalah organisasi profesi yang menaungi para dokter umum, sementara PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) mewadahi para dokter gigi spesialis.
IDI dan PDGI memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme serta menjaga etika profesi anggotanya.
3. Bisa digunakan di seluruh wilayah hukum Indonesia
Asuransi ini berlaku di seluruh Indonesia, mencakup semua wilayah hukum di negara ini.
4. Asuransi ini berlaku selama setahun dan dapat diperpanjang
Polis asuransi ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan. Namun, terdapat pengecualian dan kondisi tertentu yang tidak termasuk dalam perlindungan, antara lain:
- Semua aktivitas praktik dokter yang berhubungan dengan kecantikan dan kosmetik
- Manipulasi atau kerusakan yang berkaitan dengan genetik
- Penurunan berat badan akibat penggunaan obat yang tidak tepat
- HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya
- Tindakan kriminal terkait profesi
Klasifikasi Dokter yang Dilindungi Asuransi Profesi Dokter
Kelompok 1:
- Dokter umum
- Spesialis alergi
- Spesialis penyakit dalam esensial
- Spesialis penyakit kulit
- Psikiater atau spesialis kejiwaan
- Spesialis psikosomatik
- Spesialis mikrobiologi klinis
- Spesialis parasitologi klinik
- Spesialis okupasi
- Spesialis andrologi
- Spesialis forensik
- Spesialis kedokteran hiperbarik atau kelautan
- Dokter gizi medis
- Dokter gigi
Kelompok 2:
- Spesialis THT
- Spesialis jantung
- Spesialis saluran pencernaan
- Spesialis penyakit anak-anak
- Spesialis saraf
- Spesialis penyakit dalam
- Spesialis mata
- Spesialis akupunktur
- Spesialis rehabilitasi medis
- Spesialis konservasi gigi
- Spesialis ortodoksi
- Spesialis periodonsia
- Spesialis radiologi
- Spesialis prostodonsia
Kelompok 3:
- Spesialis bedah umum, mata, jantung, anak, dan saraf
- Spesialis ortopedi
- Spesialis pembedahan mulut
- Spesialis saluran kencing
Kelompok 4:
- Spesialis kandungan & kebidanan (obgyn)
- Spesialis anestesi
Manfaat Asuransi Profesi Dokter
- Menanggung kerugian yang timbul akibat cedera fisik, mental, atau kematian yang dialami pihak ketiga akibat malpraktik oleh dokter atau stafnya.
- Memberikan kompensasi atas biaya pengadilan dan pengacara yang timbul sebagai akibat dari kesalahan dokter yang harus bertanggung jawab kepada pihak ketiga.
- Menjamin perlindungan terhadap kesalahan atau kelalaian dokter, baik dalam tugas utama maupun dalam situasi mendesak lainnya.
Masa Proteksi Asuransi Profesi Dokter
Perlindungan dari asuransi ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga maksimal 10 tahun selama nasabah masih menjadi pihak tertanggung.
Manfaat yang diberikan mencakup kejadian yang sedang berlangsung atau yang telah terjadi sebelumnya, dengan batas waktu kejadian yang dapat ditangani hingga 10 tahun yang lalu.
Namun, penting untuk dicatat bahwa klaim hanya dapat diajukan jika nasabah sudah memiliki asuransi yang aktif dan terus diperpanjang. Dengan kata lain, saat tuntutan hukum terjadi, nasabah harus sudah terdaftar dan aktif dalam polis asuransi.
Jika pengajuan klaim dilakukan setelah masa pertanggungan berakhir, biasanya asuransi tidak akan menerima klaim karena melanggar ketentuan.
Namun, jika polis dibatalkan, nasabah dapat memperoleh perpanjangan waktu atau klaim dalam jangka waktu hingga tiga tahun ke depan.
Sebaliknya, jika pembatalan dilakukan oleh nasabah, perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan perpanjangan waktu atau klaim yang diajukan.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dengan baik ketentuan dan perlindungan yang ada dalam polis asuransi agar manfaat yang diperoleh dapat maksimal.
Kenapa Dokter Perlu Asuransi Profesi?
1. Perlindungan dari Risiko Gugatan Hukum
Asuransi profesi dokter memberikan perlindungan terhadap potensi gugatan hukum dari pihak ketiga akibat kegagalan dalam praktik medis.
Asuransi ini dapat mengganti kerugian dokter, termasuk biaya yang timbul akibat masalah hukum yang terkait dengan praktik mereka.
2. Menjaga Reputasi Dokter
Dengan memiliki asuransi profesi dokter, seorang dokter dapat mengurangi risiko gugatan yang dapat merusak reputasi profesionalnya.
Perlindungan yang diberikan membantu dokter menjaga kredibilitas dan citra positif sebagai tenaga medis yang kompeten.
3. Melindungi Keuangan Dokter
Gugatan hukum dapat membawa beban biaya yang cukup besar, seperti biaya pengacara dan ganti rugi. Dengan asuransi profesi dokter, dokter dapat menghindari dampak finansial yang serius akibat gugatan tersebut, sehingga keuangan pribadi tetap aman.
4. Mendukung Kelangsungan Praktik
Tuntutan hukum yang dihadapi dapat mempengaruhi kelangsungan praktik medis seorang dokter.
Asuransi profesi dokter memberikan rasa aman, memastikan bahwa praktik dapat terus berjalan tanpa terganggu oleh masalah hukum, memungkinkan dokter untuk fokus pada tugas medis mereka.
Cara Daftar Asuransi Profesi Dokter
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar asuransi profesi dokter di Indonesia:
1. Siapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat
- Kartu keanggotaan IDI (Ikatan Dokter Indonesia)
- Formulir pendaftaran yang telah diisi.
2. Pilih Perusahaan Asuransi
Pilih perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi profesi dokter, seperti Allianz atau AXA.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah memilih perusahaan asuransi, isi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh perusahaan tersebut.
4. Lampirkan Dokumen-dokumen
Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIP, dan kartu keanggotaan IDI.
5. Proses Persetujuan dan Pembayaran Premi
Setelah itu, tunggu proses persetujuan dari perusahaan asuransi dan lakukan pembayaran premi asuransi.
Syarat Menjadi Peserta Asuransi Profesi Dokter
Asuransi profesi dokter adalah produk asuransi yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepada dokter jika terjadi gugatan hukum terkait pelanggaran dalam pelaksanaan tugas profesionalnya.
Gugatan tersebut biasanya diajukan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter. Untuk menjadi peserta asuransi profesi dokter, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih aktif dan diterbitkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat.
- Terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
- Mengisi formulir pendaftaran asuransi profesi dokter yang disediakan oleh perusahaan asuransi yang dipilih.
- Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIP.
Penting untuk memeriksa persyaratan dan prosedur pendaftaran yang berlaku di masing-masing perusahaan asuransi yang dipilih.
Perlindungan yang diberikan oleh asuransi profesi dokter mencakup biaya-biaya yang dapat timbul akibat gugatan, seperti biaya pengacara, biaya medis, dan biaya ganti rugi.
Selain itu, dalam menjalankan praktik kedokteran, dokter harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIP yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan setempat, serta terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Pengecualian Asuransi Profesi Dokter
Berikut adalah beberapa pengecualian yang tidak ditanggung oleh asuransi profesi dokter:
- Kerugian yang disebabkan oleh perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, atau kekerasan yang melibatkan angkatan bersenjata, serta kerusuhan, pemogokan, atau pemberontakan militer atau rakyat. Termasuk juga rampasan perang, penyitaan, atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara, serta segala tindakan yang terkait, baik secara langsung atau tidak, dengan situasi tersebut.
- Denda dan sanksi yang dikenakan dalam proses hukum.
- AIDS dan penyakit kritis yang tidak terkait dengan kejadian medis tertentu yang tercakup dalam polis.
- Layanan kesehatan yang tidak termasuk untuk diagnostik atau terapi, seperti bedah plastik yang hanya diperbolehkan untuk pembedahan rekonstruktif akibat kecelakaan atau cacat lahir.
- Kerusakan genetik yang disebabkan oleh faktor selain yang dapat diprediksi atau dihindari melalui prosedur medis.
- Obat yang digunakan untuk menurunkan berat badan, yang bukan bagian dari pengobatan medis yang sah.
- Aktivitas dokter yang berhubungan dengan kecantikan, yang tidak termasuk dalam bidang medis yang diatur oleh standar profesi.
Pengecualian-pengecualian lainnya bisa bervariasi tergantung pada ketentuan dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
Cara Klaim Asuransi Profesi Dokter
Berdasarkan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 29, jika tenaga kesehatan diduga lalai dalam menjalankan profesinya, masalah tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Proses mediasi dimulai dengan beberapa langkah:
1. Pertemuan awal
Jika ada tuntutan dari pasien atau keluarga, pertemuan harus dilakukan untuk mengidentifikasi pokok permasalahan yang ada.
2. Rapat Komite Medik
Setelah itu, perlu diadakan Rapat Komite Medik di rumah sakit terkait untuk mengevaluasi apakah penanganan pasien sudah sesuai prosedur. Jika tuntutan diarahkan kepada rumah sakit dan dokter, rumah sakit akan mengadakan rapat ini.
3. Laporkan ke perusahaan asuransi
Dokter dapat melaporkan kasus tersebut ke perusahaan asuransi melalui telepon atau email. Perusahaan asuransi kemudian akan memberikan saran dan approval terkait tindakan yang perlu diambil.
4. Penyelesaian malpraktek
Jika dalam rapat Komite Medik ditemukan adanya indikasi malpraktek, pertemuan lanjutan dengan pasien dan keluarga harus dilakukan untuk mencapai kesepakatan damai. Nilai dasar untuk negosiasi akan disetujui oleh perusahaan asuransi.
5. Tidak ada malpraktek
Jika rapat menunjukkan tidak adanya malpraktek, dokter dapat menunjuk pengacara untuk menghadapi tuntutan, dengan bukti bahwa tindakan yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Proses ini perlu dikomunikasikan dengan perusahaan asuransi sebelum mencapai kesepakatan damai. Dokumen klaim yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi profesi dokter antara lain:
- Formulir klaim
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Surat Izin Praktik (SIP)
- Salinan resume medis atas penanganan pasien dari rumah sakit
- Salinan hasil rapat Komite Medik rumah sakit
- Fotokopi identitas pihak ketiga
- Kronologi kejadian secara lengkap
- Salinan SOP penanganan pasien terkait kejadian
- Salinan polis asuransi
- Surat penyelesaian tuntutan antara pihak ketiga dengan dokter
- Kuitansi asli atas bukti penyelesaian tuntutan
- Dokumen klaim lainnya mungkin diperlukan sesuai kebijakan perusahaan asuransi.
Sebagai penutup, secara keseluruhan, apa itu asuransi profesi dokter adalah solusi yang memberikan perlindungan hukum bagi para dokter dalam menjalankan tugas profesional mereka.