JAKARTA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum melunasi kewajibannya. Program ini berlaku untuk seluruh tunggakan hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan atas seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, setelah Lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi.
Jadwal Program Penghapusan Tunggakan Pajak
Program ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan, tanpa harus melunasi utang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa program ini merupakan "kado Lebaran" bagi warga Jawa Barat agar mereka bisa menikmati perayaan Idul Fitri tanpa dibebani oleh kewajiban pajak yang menumpuk.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kemudahan, sehingga mereka lebih taat pajak ke depannya,” tambahnya.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan Tunggakan Pajak
Menurut situs resmi Samsat Jawa Barat, berikut adalah syarat dan ketentuan untuk memanfaatkan program ini:
1. Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat)
KTP asli (untuk balik nama hanya diperlukan KTP pemilik baru)
STNK asli
BPKB asli
Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat)
Kwitansi pembelian kendaraan (khusus untuk balik nama)
Proses pembayaran untuk balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.
2. Perpanjangan Pajak Tahunan
KTP asli
STNK asli
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di:
Samsat Induk wilayah kabupaten/kota
Samsat Keliling
Gerai Samsat
Samsat Outlet
Cara Membayar Pajak Kendaraan tanpa Tunggakan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Siapkan Dokumen Kendaraan
Pastikan membawa dokumen kendaraan yang diperlukan, seperti KTP, STNK, dan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat sesuai domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.
Proses Verifikasi Data
Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap data kendaraan serta jumlah tunggakan pajak yang tercatat.
Penghapusan Tunggakan Pajak
Jika kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan otomatis menghapusnya, sehingga pemilik hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Dengan adanya program ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah dalam jangka panjang dan membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertib di Jawa Barat.