OJK

OJK Perkuat Stabilitas Pasar Modal dengan Kebijakan Buyback Saham

OJK Perkuat Stabilitas Pasar Modal dengan Kebijakan Buyback Saham
OJK Perkuat Stabilitas Pasar Modal dengan Kebijakan Buyback Saham

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga stabilitas, transparansi, dan integritas pasar modal Indonesia. Salah satu langkah terbaru yang diambil adalah menerbitkan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 19 Maret 2025.

Kebijakan ini diumumkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam, yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit akibat penurunan lebih dari 5%. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa OJK terus memantau dan menyesuaikan kebijakan demi menjaga stabilitas pasar.

"OJK terus mengamati dan menyesuaikan kebijakan untuk menjaga stabilitas pasar," ujarnya dalam acara Capital Market Forum 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 21 Maret 2025.

Selain itu, pada 3 Maret 2025, OJK bersama BEI sepakat menunda implementasi kebijakan short selling dan intraday short selling. Keputusan ini diambil setelah IHSG anjlok 7,91% selama sepekan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi volatilitas di pasar. Inarno menambahkan, "Ke depan, kami terus berupaya menjaga pasar modal yang stabil, transparan, dan berintegritas, khususnya bagi investor lokal, ritel, dan institusi."

Meskipun demikian, menciptakan ketahanan pasar modal yang berkelanjutan bukanlah tugas yang mudah. Inarno menekankan pentingnya sinergi dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan bersama. OJK berkomitmen mendukung pertumbuhan pasar modal melalui diversifikasi dan pengembangan instrumen, termasuk penerbitan produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas. Selain itu, OJK mendukung pencapaian Net Zero Emissions (NZE) Indonesia dengan memberikan insentif baru untuk penerbitan instrumen keuangan yang berlandaskan keberlanjutan.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menghadapi kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan menjaga stabilitas pasar modal. OJK menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan, terhitung sejak 18 Maret 2025.

Penundaan implementasi short selling juga merupakan respons terhadap tekanan yang berkelanjutan pada IHSG. OJK dan BEI sepakat untuk menunda kebijakan ini guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar dan kondisi pasar yang kurang kondusif.

Dalam upaya menjaga stabilitas pasar, OJK juga membuka ruang komunikasi dengan regulator, pelaku pasar, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menjaga sinergi dan kestabilan pasar modal. Langkah-langkah yang diambil OJK menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas pasar modal Indonesia di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.

Dengan langkah-langkah strategis ini, OJK berharap dapat menciptakan pasar modal yang lebih stabil, transparan, dan berintegritas, serta meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index