JAKARTA - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru terkait asuransi kesehatan swasta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang. Kebijakan tersebut mewajibkan peserta asuransi kesehatan swasta untuk menanggung biaya co-payment sebesar 10 persen dari total klaim berobat. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk menekan laju inflasi medis yang selama ini menjadi masalah serius bagi sektor kesehatan dan keuangan masyarakat di Indonesia.
Skema Co-Payment 10 Persen: Mekanisme dan Tujuan
Co-payment merupakan mekanisme di mana peserta asuransi membayar sebagian dari biaya pengobatan yang ditanggung oleh asuransi. Dalam kebijakan terbaru ini, peserta diharuskan membayar 10 persen dari total biaya klaim yang diajukan kepada perusahaan asuransi kesehatan swasta. Dengan kata lain, apabila total biaya pengobatan mencapai Rp10 juta, maka peserta akan membayar sendiri Rp1 juta, dan sisanya Rp9 juta ditanggung oleh perusahaan asuransi.
OJK menegaskan bahwa tujuan utama penerapan skema co-payment ini adalah untuk mengendalikan laju inflasi medis yang selama ini melaju cukup tinggi di Indonesia. Inflasi medis yang terus meningkat menyebabkan premi asuransi kesehatan juga ikut naik, sehingga membebani masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Zulmi Radjamilo, menjelaskan, “Dengan adanya co-payment, peserta akan lebih bijak dalam menggunakan layanan kesehatan sehingga klaim yang diajukan tidak berlebihan. Hal ini dapat menekan laju inflasi medis yang tinggi dan pada akhirnya membuat premi asuransi kesehatan swasta menjadi lebih terjangkau.”
Inflasi Medis di Indonesia: Tantangan dan Dampaknya
Inflasi medis di Indonesia selama beberapa tahun terakhir menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Faktor utama yang mendorong inflasi ini antara lain biaya obat-obatan yang terus meningkat, tarif jasa medis yang mengalami kenaikan, serta tingginya frekuensi kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan.
Kondisi ini berdampak langsung pada premi asuransi kesehatan swasta. Perusahaan asuransi harus menyesuaikan premi sesuai dengan risiko dan biaya klaim yang semakin besar. Akibatnya, masyarakat yang menggunakan asuransi kesehatan swasta harus membayar premi yang semakin mahal.
Menurut data terbaru dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), rata-rata premi asuransi kesehatan swasta naik sekitar 8-10 persen per tahun dalam tiga tahun terakhir, jauh di atas inflasi umum nasional. “Kenaikan premi yang signifikan ini membuat sebagian masyarakat memilih untuk mengurangi cakupan asuransi atau bahkan berhenti berlangganan,” ujar Zulmi.
Dampak Positif Co-Payment bagi Peserta dan Industri Asuransi
Implementasi co-payment diyakini mampu membawa sejumlah manfaat, baik bagi peserta asuransi maupun bagi industri asuransi kesehatan itu sendiri. Dengan adanya tanggung jawab pembayaran sebagian klaim oleh peserta, diharapkan perilaku penggunaan layanan kesehatan menjadi lebih rasional dan efisien.
“Peserta yang memiliki tanggung jawab co-payment cenderung tidak menggunakan layanan medis secara berlebihan, misalnya menghindari kunjungan yang tidak terlalu penting atau permintaan prosedur yang tidak mendesak,” kata Zulmi.
Selain itu, mekanisme co-payment diharapkan membantu perusahaan asuransi menurunkan risiko moral hazard, yaitu risiko peserta menggunakan layanan kesehatan secara berlebihan karena merasa seluruh biaya ditanggung asuransi. Dengan begitu, klaim yang diajukan bisa lebih terkontrol dan premi bisa lebih stabil.
Tantangan Implementasi dan Kesiapan Stakeholder
Meskipun skema co-payment ini dinilai positif dalam mengendalikan inflasi medis dan premi, penerapannya tidak tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan peserta asuransi memahami dan menerima kebijakan baru ini.
“Penting bagi perusahaan asuransi dan OJK untuk memberikan edukasi yang memadai kepada peserta mengenai mekanisme co-payment dan manfaat jangka panjangnya,” ujar Zulmi.
Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu menyesuaikan sistem administrasi dan layanan pelanggan agar proses pembayaran co-payment berjalan lancar dan transparan. Hal ini penting agar peserta merasa nyaman dan tidak dirugikan.
Respon Pelaku Industri Asuransi
Berbagai perusahaan asuransi kesehatan swasta di Indonesia menyambut baik kebijakan co-payment yang diinisiasi OJK ini. Mereka menilai langkah tersebut dapat menjaga keberlangsungan bisnis asuransi kesehatan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Direktur Utama salah satu perusahaan asuransi ternama, Dian Pratiwi, menyampaikan, “Kami mendukung kebijakan co-payment karena ini akan membantu kami mengendalikan klaim berlebihan dan membuat premi menjadi lebih terjangkau. Kami siap melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada nasabah agar mereka memahami mekanisme baru ini.”
Manfaat untuk Sistem Kesehatan Nasional
Lebih jauh, skema co-payment ini juga dianggap dapat memberikan dampak positif bagi sistem kesehatan nasional secara keseluruhan. Dengan penggunaan layanan kesehatan yang lebih efisien dan terkendali, diharapkan beban fasilitas kesehatan dapat berkurang, sehingga pelayanan menjadi lebih optimal dan berkualitas.
“Ketika klaim terkontrol, dana yang tersedia bisa dialokasikan untuk peningkatan kualitas layanan dan pengembangan fasilitas kesehatan,” jelas Zulmi.
Penerapan co-payment sebesar 10 persen untuk klaim asuransi kesehatan swasta mulai 1 Januari 2026 merupakan langkah strategis dari OJK untuk mengendalikan laju inflasi medis di Indonesia yang sangat tinggi. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan premi asuransi, sekaligus mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan efisien.
Walaupun terdapat tantangan dalam implementasi, dukungan dari semua stakeholder mulai dari regulator, perusahaan asuransi, hingga peserta sangat dibutuhkan agar kebijakan ini berhasil. Edukasi dan sosialisasi yang baik menjadi kunci utama dalam menghadapi perubahan ini.
Dengan kebijakan ini, diharapkan industri asuransi kesehatan swasta dapat bertumbuh secara sehat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Indonesia, sekaligus mendukung sistem kesehatan nasional yang lebih baik.