PAJAK

DPRD Kota Malang Sahkan Raperda Pajak Daerah: Usaha dengan Omzet Rp15 Juta per Bulan Kini Kena Pajak 10 Persen

DPRD Kota Malang Sahkan Raperda Pajak Daerah: Usaha dengan Omzet Rp15 Juta per Bulan Kini Kena Pajak 10 Persen
DPRD Kota Malang Sahkan Raperda Pajak Daerah: Usaha dengan Omzet Rp15 Juta per Bulan Kini Kena Pajak 10 Persen

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis 12 JUNI 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan yang disetujui adalah penetapan pajak sebesar 10 persen terhadap pelaku usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan.

Kebijakan ini langsung menuai reaksi dari berbagai fraksi di DPRD, khususnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sebelumnya mengajukan keberatan atas batas minimum omzet tersebut. Fraksi PKB mengusulkan agar pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp25 juta per bulan tidak dikenai pajak sebesar itu, dengan dalih demi melindungi pelaku UMKM dari tekanan fiskal yang dianggap terlalu berat.

Pengesahan Raperda Diwarnai Perdebatan dan Skors Sidang

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Malang sempat berlangsung alot. Ketegangan muncul ketika pembahasan menyentuh pasal mengenai pengenaan pajak atas omzet pelaku usaha kecil.

Perdebatan pun tak terelakkan hingga pimpinan sidang akhirnya menskors rapat selama 15 menit guna memberikan ruang bagi masing-masing fraksi untuk menyamakan persepsi. Setelah diskors, pembahasan dilanjutkan dan meskipun Fraksi PKB tetap menyatakan keberatannya, mayoritas fraksi lainnya menyetujui batas omzet Rp15 juta sebagai dasar pengenaan pajak.

"Kami menyampaikan keberatan terhadap batas omzet Rp15 juta yang dianggap terlalu kecil. Usulan kami adalah Rp25 juta agar pelaku usaha kecil tidak terbebani," tegas perwakilan Fraksi PKB dalam rapat.

Namun, mayoritas fraksi menganggap angka tersebut sudah berdasarkan perhitungan yang matang, termasuk memperhatikan potensi pendapatan daerah serta kebutuhan fiskal Kota Malang ke depan.

Kebijakan Pajak Ditujukan untuk Meningkatkan PAD

Penerapan pajak 10 persen terhadap usaha dengan omzet Rp15 juta ke atas merupakan salah satu strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Malang meyakini bahwa perluasan basis pajak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pembiayaan pembangunan, terutama untuk sektor pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya kita untuk memperkuat struktur fiskal daerah. Kami tidak ingin bergantung pada transfer pusat semata,” kata Ketua DPRD Kota Malang dalam keterangannya usai sidang.

Pemerintah juga menyatakan bahwa kebijakan ini bukan ditujukan untuk membebani usaha kecil, tetapi sebagai upaya menciptakan keadilan fiskal. Pelaku usaha yang memiliki omzet cukup besar perlu ikut serta dalam membiayai pembangunan kota melalui kontribusi pajak.

Dampak Terhadap Pelaku UMKM

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak langsung terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang. Menurut data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Malang, terdapat puluhan ribu pelaku UMKM aktif, dengan sebagian besar memiliki omzet bulanan di kisaran Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Kekhawatiran pun mencuat di kalangan pelaku usaha, terutama yang merasa baru mulai bangkit setelah pandemi COVID-19 dan tekanan inflasi. Mereka khawatir kebijakan ini akan mengurangi margin keuntungan serta mempersulit ekspansi usaha.

Salah satu pelaku usaha kuliner di kawasan Lowokwaru, Arief (34), mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. Ia merasa omzet Rp15 juta belum sepenuhnya mencerminkan keuntungan bersih.

“Kalau dihitung bersih, belum tentu dapat Rp5 juta sebulan. Kita masih bayar sewa, gaji karyawan, dan beli bahan baku. Kalau kena pajak 10 persen dari omzet, ya berat,” ungkap Arief.

Meski demikian, Pemerintah Kota Malang memastikan bahwa implementasi kebijakan akan disertai dengan sosialisasi dan pendampingan. Akan ada mekanisme pelaporan dan pengawasan yang adil agar pelaku usaha tidak merasa dirugikan secara sepihak.

Fraksi PKB Tegaskan Akan Pantau Implementasi

Walaupun Raperda telah disahkan, Fraksi PKB menegaskan bahwa mereka akan terus mengawasi implementasinya. Mereka meminta agar dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah tetap membuka ruang untuk evaluasi kebijakan apabila ditemukan banyak pelaku UMKM yang kesulitan.

“Kami menerima keputusan ini dengan catatan. Pemerintah harus melakukan pengawasan ketat dan memberi kelonggaran administratif kepada pelaku usaha kecil,” ujar anggota DPRD dari Fraksi PKB.

PKB juga mendorong agar Pemerintah Kota Malang menyediakan program pendukung berupa pelatihan pembukuan, pendampingan perpajakan, dan insentif non-fiskal bagi pelaku UMKM agar tetap bertahan di tengah kebijakan baru ini.

Respons Pemerintah Kota Malang

Menanggapi dinamika tersebut, perwakilan Pemerintah Kota Malang menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah keputusan sepihak. Prosesnya telah melalui kajian teknis, konsultasi publik, serta benchmarking dengan kebijakan fiskal di kota-kota lain.

“Kami memahami kekhawatiran masyarakat, tetapi kebijakan ini sudah melalui mekanisme demokratis. Kami akan memastikan bahwa pengusaha kecil tetap mendapat perlindungan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dalam konferensi pers setelah rapat paripurna.

Ia juga memastikan bahwa dalam implementasinya nanti, Pemerintah Kota Malang akan membentuk unit khusus untuk menangani keluhan dan aduan pelaku usaha terkait pelaksanaan Perda ini.

Rincian Lain dalam Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Selain menetapkan pajak 10 persen atas pelaku usaha dengan omzet Rp15 juta ke atas, Perda ini juga mencakup sejumlah ketentuan baru lainnya seperti:

Penyesuaian tarif retribusi jasa usaha dan pelayanan umum

Modernisasi sistem pemungutan pajak berbasis digital

Insentif pajak bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja lokal

Pemberlakuan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh

Dengan disahkannya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Kota Malang memasuki babak baru dalam tata kelola fiskalnya. Penerapan pajak 10 persen terhadap pelaku usaha dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan dipandang sebagai langkah berani namun strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Meski menimbulkan perdebatan dan kekhawatiran, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah sedang berupaya memperkuat otonomi fiskal sekaligus mengajak masyarakat, termasuk sektor usaha, untuk berkontribusi dalam pembangunan secara adil dan proporsional.

Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada sejauh mana pemerintah mampu mengimplementasikan kebijakan ini secara bijak, serta menjaga komunikasi terbuka dengan para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index