KESEHATAN

Afif Abdillah Ingatkan Petugas Kesehatan Layani Warga Medan Tanpa Diskriminasi

Afif Abdillah Ingatkan Petugas Kesehatan Layani Warga Medan Tanpa Diskriminasi
Afif Abdillah Ingatkan Petugas Kesehatan Layani Warga Medan Tanpa Diskriminasi

JAKARTA - Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, menegaskan bahwa seluruh petugas kesehatan di Kota Medan wajib memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh warga tanpa adanya diskriminasi. Pernyataan tersebut disampaikan Afif dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Sosialisasi yang digelar pada Minggu 15 JUNI 2025 bertempat di Jalan Menteng VII, Lingkungan X, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak terkait pentingnya pelayanan kesehatan yang merata dan adil di tengah masyarakat. Afif menekankan bahwa Kota Medan sudah memiliki program unggulan yang menjamin akses layanan kesehatan untuk seluruh warga.

“Kota Medan sudah punya program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB). Jadi cukup bawa KTP, warga Medan bisa langsung berobat ke puskesmas atau rumah sakit tanpa harus pusing soal biaya,” jelas Afif dengan tegas.

Program UHC JKMB yang sudah berjalan ini menjadi terobosan penting dalam memastikan semua warga, tanpa terkecuali, dapat menikmati hak layanan kesehatan yang layak. Afif menambahkan, oleh karena itu semua petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas diharapkan benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal dan tidak membeda-bedakan siapa pun.

“Bagi petugas rumah sakit maupun puskesmas wajib memberikan pelayanan maksimal kepada warga,” tegasnya lagi.

Program UHC JKMB Sebagai Pilar Layanan Kesehatan di Medan

Program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UHC JKMB) merupakan kebijakan yang memudahkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan. Cukup dengan membawa KTP sebagai bukti identitas, warga bisa langsung memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus khawatir akan biaya yang memberatkan.

Melalui program ini, pemerintah kota berupaya menghilangkan hambatan ekonomi yang sering menjadi penghalang bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan medis. Afif mengatakan program ini adalah bentuk konkret dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin kesehatan masyarakat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi.

“Program UHC JKMB adalah bentuk komitmen pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan sistem kesehatan yang inklusif dan merata bagi seluruh warga,” tambahnya.

Perda Sistem Kesehatan Kota Medan dan Implikasinya

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan mengatur tata kelola dan pelaksanaan sistem kesehatan di Kota Medan. Perda ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan berbagai program dan kebijakan kesehatan, termasuk UHC JKMB.

Afif mengingatkan bahwa sosialisasi perda ini penting agar semua pihak memahami dan menjalankan amanah yang sudah diatur, khususnya para petugas kesehatan di lapangan. Perda tersebut mengamanatkan bahwa pelayanan kesehatan harus dijalankan secara profesional, tanpa diskriminasi, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Perda ini menjadi panduan agar pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan memenuhi hak-hak warga Medan,” ujar Afif.

Harapan terhadap Petugas Kesehatan dan Pemerintah

Afif berharap, para petugas kesehatan di puskesmas maupun rumah sakit di Medan dapat meningkatkan kualitas pelayanan mereka. Tidak hanya aspek teknis medis, tetapi juga sikap dan pelayanan ramah yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.

“Kami berharap semua petugas kesehatan dapat bekerja dengan hati dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang maksimal harus menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Selain itu, Afif juga mengingatkan pemerintah daerah agar terus mendukung kelancaran pelaksanaan program kesehatan melalui penyediaan fasilitas yang memadai dan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan kesehatan.

“Dukungan pemerintah sangat diperlukan agar program ini berjalan lancar dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga,” ujarnya.

Pelayanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi, Pilar Keadilan Sosial

Pernyataan Afif ini menegaskan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam pelayanan kesehatan. Semua warga harus diperlakukan sama tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, agama, ataupun latar belakang lainnya.

Hal ini sejalan dengan semangat universal health coverage yang digaungkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni memastikan bahwa seluruh penduduk mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa kesulitan finansial.

“Kesehatan adalah hak setiap warga negara, dan tidak boleh ada diskriminasi dalam pelayanan,” kata Afif.

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Hak Kesehatan

Selain menegaskan kewajiban petugas kesehatan, sosialisasi perda juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam sistem kesehatan Kota Medan. Warga diharapkan lebih aktif memanfaatkan program UHC JKMB dan mengetahui prosedur mendapatkan pelayanan kesehatan.

Afif berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.

“Warga harus tahu bahwa mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya yang memberatkan selama memenuhi persyaratan yang ada,” katanya.

Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 yang digelar di Kecamatan Medan Denai ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan. Penegasan Afif Abdillah bahwa petugas kesehatan wajib memberikan layanan maksimal tanpa diskriminasi adalah upaya memastikan setiap warga mendapat haknya secara adil dan merata.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan kesadaran kolektif dari petugas maupun masyarakat, program Universal Health Coverage Jaminan Kesehatan Medan Berkah diharapkan dapat berjalan optimal. Sehingga pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya warga Kota Medan.

Afif menutup dengan harapan agar seluruh elemen bisa bersinergi membangun sistem kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. “Mari kita bersama-sama wujudkan pelayanan kesehatan yang adil, maksimal, dan ramah untuk seluruh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya tegas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index