JAKARTA - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat khusus yang membahas isu penting mengenai status kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Pertemuan yang berlangsung pada Jumat malam 13 JUNI 2025 tersebut turut melibatkan anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), ketua fraksi DPRA, serta berbagai pejabat daerah dan tokoh masyarakat setempat.
Selain para pejabat daerah, rapat ini juga dihadiri oleh para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala biro, rektor perguruan tinggi, dan sejumlah ulama yang ikut serta dalam diskusi untuk mencari solusi terkait isu status kepemilikan pulau-pulau tersebut.
Fokus Pembahasan: Status Kepemilikan Pulau di Perbatasan
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mualem dengan tegas menyatakan bahwa empat pulau yang dimaksud—Panjang, Lipan, Mangkir Kecil, dan Mangkir Besar—secara sah termasuk dalam wilayah administrasi Aceh, bukan Sumatera Utara. Pulau-pulau ini terletak di perbatasan antara kedua provinsi tersebut, yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sumber perdebatan terkait klaim kepemilikan oleh kedua daerah.
"Keempat pulau ini adalah bagian yang sah dari wilayah Aceh. Kami memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sejak awal memang masuk dalam wilayah Aceh, baik dari segi hukum, sejarah, maupun teknis," ungkap Mualem dalam paparan yang disampaikan kepada peserta rapat.
Gubernur Mualem menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini untuk menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman antara provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Ia menjelaskan bahwa meskipun perbatasan administratif sering kali menimbulkan sengketa, langkah-langkah hukum dan diplomasi yang tepat sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan antar daerah.
Dasar Hukum dan Sejarah Kepemilikan Pulau-pulau Tersebut
Mualem menjelaskan lebih lanjut bahwa status kepemilikan pulau-pulau tersebut diperkuat dengan sejumlah bukti hukum, antara lain peta-peta yang diterbitkan oleh pemerintah kolonial Belanda serta dokumen-dokumen resmi yang mengukuhkan wilayah tersebut sebagai bagian dari Aceh. "Berdasarkan penelitian yang kami lakukan, kami memiliki bukti sejarah yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut sudah sejak lama merupakan bagian dari Aceh, bahkan jauh sebelum terjadinya pemekaran wilayah dan perubahan administratif pasca kemerdekaan," ujar Mualem.
Lebih jauh lagi, ia menyatakan bahwa berbagai dokumen yang dimiliki oleh pemerintah Aceh dapat dijadikan landasan yang kuat untuk mengklaim keempat pulau tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mencakup peta lama, peraturan-peraturan yang berlaku pada masa pemerintahan kolonial, serta surat keputusan yang diterbitkan oleh pemerintah Aceh pada masa-masa sebelumnya.
Selain itu, Mualem juga menggarisbawahi pentingnya aspek teknis yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut. "Secara geografis, posisi pulau-pulau ini lebih dekat dengan Aceh Singkil dibandingkan dengan Tapanuli Tengah, sehingga sudah seharusnya menjadi bagian dari wilayah administrasi Aceh," jelasnya.
Pentingnya Kolaborasi Antar-Instansi dan Tokoh Masyarakat
Pertemuan tersebut tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah, tetapi juga melibatkan tokoh masyarakat, rektor perguruan tinggi, dan ulama. Mualem mengungkapkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi sangat penting dalam menyelesaikan masalah semacam ini. Ia berharap, dengan adanya pemahaman yang lebih baik antara semua pihak terkait, penyelesaian masalah perbatasan ini dapat dilakukan dengan cara yang bijaksana dan adil.
"Masalah perbatasan ini bukan hanya soal siapa yang memiliki wilayah tersebut, tetapi juga bagaimana kita menjaga hubungan baik antara daerah. Kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan akademisi, untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bijaksana," ujar Mualem.
Dukungan DPR dan DPD RI untuk Penyelesaian Sengketa
Selain itu, anggota FORBES DPR dan DPD RI asal Aceh juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya Gubernur Mualem untuk mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Anggota DPR RI asal Aceh, yang hadir dalam rapat tersebut, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung perjuangan Aceh dalam mempertahankan kedaulatan wilayahnya.
"Kami sebagai wakil rakyat dari Aceh akan mendukung penuh upaya Gubernur untuk mempertahankan hak Aceh atas pulau-pulau ini. Kami akan memastikan bahwa segala upaya hukum yang diperlukan dapat dilakukan untuk mengamankan status kepemilikan Aceh atas pulau-pulau tersebut," kata salah seorang anggota DPR RI yang hadir dalam pertemuan itu.
Selain dukungan dari anggota legislatif, Mualem juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah-daerah terkait dalam menangani sengketa perbatasan ini. Ia menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan bersama dan menghindari terjadinya ketegangan di antara provinsi yang berbatasan langsung tersebut.
Langkah Selanjutnya dalam Penyelesaian Kasus
Sebagai langkah selanjutnya, Gubernur Mualem berencana untuk mengadakan pertemuan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk menyamakan persepsi mengenai status kepemilikan pulau-pulau tersebut dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Mualem juga menyatakan bahwa jika diperlukan, pihaknya akan membawa masalah ini ke ranah hukum, termasuk mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung atau lembaga terkait untuk memutuskan status kepemilikan pulau-pulau tersebut. "Kami akan terus berupaya agar masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan menghindari perpecahan antar daerah," tegasnya.
Penyelesaian sengketa mengenai kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara menjadi topik yang sangat penting, baik bagi masyarakat Aceh maupun masyarakat Tapanuli Tengah. Dalam rapat khusus yang digelar pada 13 Juni 2025, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut dengan berbagai bukti hukum, sejarah, dan teknis yang mendukung. Ia berharap, dengan dukungan penuh dari anggota DPR, DPD RI, DPRA, dan masyarakat, masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang mengutamakan kepentingan bersama. Pemerintah Aceh pun berkomitmen untuk terus berupaya agar pulau-pulau tersebut tetap menjadi bagian dari Aceh dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.