Indonesia Tingkatkan Kepemilikan Saham Freeport Menjadi 63 Persen

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:51:00 WIB
Indonesia Tingkatkan Kepemilikan Saham Freeport Menjadi 63 Persen

JAKARTA - Indonesia semakin memperkuat kendali atas salah satu tambang tembaga dan emas terbesar dunia. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa proses divestasi 12 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) telah memasuki tahap finalisasi detail, setelah sebelumnya pemerintah memiliki 51 persen saham. 

Penambahan ini akan membawa kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen, menandai langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya mineral nasional.

Kesepakatan Prinsip Sudah Tercapai

Rosan menjelaskan bahwa negosiasi tambahan saham Freeport sudah mencapai kesepakatan prinsip, sehingga sisa proses tinggal menunggu draft final sebelum resmi ditandatangani.

“Insya Allah segera. Ini kan sedang proses, tapi semua kesepakatannya sudah kita setuju, yang kita negosiasikan, terus kita sudah boleh dibilang sudah semuanya selesai ya. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesempatan prinsipnya itu sudah tercapai,” ujar Rosan saat berbicara di Investor Daily Summit 2025, Rabu (Jakarta).

Rosan menegaskan, meski porsi kepemilikan meningkat, operasional PTFI tetap akan dijalankan sesuai standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia (world class mining). Hal ini penting agar produktivitas tambang tetap terjaga sekaligus meminimalkan risiko lingkungan dan keselamatan kerja.

Proses Divestasi Masih dalam Pembahasan

Sementara itu, pihak Freeport menekankan bahwa pembahasan divestasi secara resmi masih berlangsung. Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, menyampaikan bahwa keputusan resmi belum dapat diambil karena dokumen final belum ditandatangani.

“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” kata Tony.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme divestasi 12 persen, termasuk kemungkinan pemberian saham secara gratis atau ‘free of charge’, masih belum dapat dijelaskan secara rinci. “Saya belum bisa kasih apa-apa (pernyataan). Kami fokusnya masih memang baru saja selesai pembahasan,” tambahnya.

Dukungan Pemerintah dan Perpanjangan IUPK

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga menegaskan bahwa negosiasi tambahan saham sebesar 12 persen tersebut telah final.

“Negosiasi tambahan Freeport sudah saya nyatakan final, sudah penambahan 12 persen,” ujar Bahlil.

Langkah ini menjadi bagian dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport, yang berlaku hingga 2041. Aturan ini tertuang dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi, sebagai syarat perpanjangan izin.

Dengan tambahan 12 persen saham, pemerintah akan memperkuat posisi strategisnya dalam pengelolaan PTFI, sekaligus memastikan kontrol lebih besar atas pengambilan keputusan operasional dan kebijakan strategis di tambang yang menjadi salah satu kontributor terbesar pendapatan negara melalui pajak, dividen, dan royalti.

Implikasi Strategis Kepemilikan 63 Persen

Peningkatan kepemilikan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dengan kepemilikan 63 persen, Indonesia memiliki kendali lebih besar terhadap berbagai aspek, termasuk:

Keputusan investasi dan ekspansi tambang tembaga dan emas di Papua.

Standar keselamatan dan lingkungan, agar praktik pertambangan sesuai dengan regulasi nasional dan standar internasional.

Pengelolaan royalti dan pajak, yang menjadi sumber pendapatan penting bagi pembangunan daerah dan nasional.

Rosan menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga world class mining dalam setiap tahap operasional PTFI, memastikan produksi tetap optimal tanpa mengorbankan keselamatan pekerja maupun keberlanjutan lingkungan.

Proses Negosiasi dan Draft Final

Meski prinsip kesepakatan telah tercapai, Rosan menekankan pentingnya menunggu draft detail divestasi sebelum kepastian hukum dan administratif dapat ditegaskan. Draft ini mencakup semua rincian teknis, mekanisme alokasi saham, serta implikasi finansial yang terkait.

“Sekarang tinggal melihat draft dari detailnya saja,” kata Rosan. Artinya, walaupun secara prinsip semua pihak sudah setuju, tanda tangan dokumen final menjadi tahap penentu sebelum saham resmi dialihkan.

Menuju Kepemilikan Nasional Lebih Besar

Dengan tambahan 12 persen saham, kepemilikan pemerintah atas Freeport meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen. Langkah ini menegaskan arah kebijakan Indonesia dalam memperkuat kedaulatan atas sumber daya alam, sekaligus memastikan kontribusi tambang terhadap pembangunan ekonomi nasional lebih maksimal.

Selain itu, kepemilikan mayoritas memberi keleluasaan lebih bagi pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis, mulai dari pengembangan infrastruktur, ekspansi produksi, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan yang berdampak pada masyarakat sekitar tambang.

Proses divestasi tambahan saham Freeport merupakan tonggak penting bagi pengelolaan sumber daya mineral Indonesia. Dengan kepemilikan 63 persen, pemerintah dapat lebih mengontrol operasi strategis, meningkatkan penerimaan negara, dan tetap menjamin prinsip keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia. Meski dokumen final masih dalam tahap penyelesaian, kesepakatan prinsip yang telah dicapai menandai kemajuan signifikan bagi kedaulatan industri tambang nasional.

Terkini