BANSOS

PKH 2025 Salurkan Bansos Tunai untuk 8 Kategori Penerima

PKH 2025 Salurkan Bansos Tunai untuk 8 Kategori Penerima
PKH 2025 Salurkan Bansos Tunai untuk 8 Kategori Penerima

JAKARTA - Pemerintah kembali menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial bersyarat yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan secara ekonomi. Program ini menjadi andalan dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan menjangkau jutaan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tahun ini, pemerintah menetapkan delapan kategori penerima bansos PKH, yang meliputi ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak usia sekolah dari tingkat SD hingga SMA, lansia, penyandang disabilitas berat, hingga korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat serta ahli warisnya yang tercatat sebagai penerima baru.

Bantuan PKH Disesuaikan Berdasarkan Kategori Penerima

Penerima bantuan PKH 2025 akan menerima dana sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, dengan pencairan dilakukan empat kali dalam setahun, atau setiap tiga bulan sekali. Dana bantuan disalurkan melalui bank milik negara yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau melalui PT Pos Indonesia, tergantung wilayah dan kondisi penerima manfaat.

Adapun rincian nilai bantuan berdasarkan kategori adalah sebagai berikut:

Ibu hamil atau menyusui: Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3 juta per tahun (Rp 750.000 per tahap)

Siswa SD/sederajat: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tahap)

Siswa SMP/sederajat: Rp 1,5 juta per tahun (Rp 375.000 per tahap)

Siswa SMA/sederajat: Rp 2 juta per tahun (Rp 500.000 per tahap)

Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)

Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun (Rp 600.000 per tahap)

Korban pelanggaran HAM berat atau ahli warisnya: Rp 10,8 juta per tahun (Rp 2,7 juta per tahap)

“Bantuan ini bukan hanya memberikan dukungan finansial, tapi juga mendorong perubahan perilaku positif dalam keluarga penerima,” ujar pernyataan resmi yang dirilis terkait pelaksanaan PKH 2025.

Bantuan sosial ini diharapkan dapat memastikan bahwa keluarga penerima manfaat bisa mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, sekaligus meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan.

Korban Pelanggaran HAM Berat Terima Bantuan Tertinggi

Salah satu perubahan signifikan dalam program PKH tahun 2025 adalah masuknya korban pelanggaran HAM berat dan ahli warisnya sebagai penerima manfaat baru. Kelompok ini menerima bantuan sosial tertinggi dibandingkan kategori lainnya, yakni Rp 10,8 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap.

Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan dan pemulihan atas pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam upaya rekonsiliasi dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, sesuai dengan rekomendasi lembaga-lembaga nasional.

Penyaluran Bantuan Dilakukan Bertahap dan Transparan

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap, dengan jadwal pencairan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk tahun ini, bagi masyarakat yang belum mendapatkan pencairan bantuan pada bulan April dan Mei, dapat mengeceknya kembali pada Juni 2025, sebelum memasuki penyaluran tahap ketiga di bulan Juli.

Setiap pencairan akan langsung menyalurkan dana sesuai nominal kategori penerima. Oleh karena itu, keterlambatan atau ketidaksesuaian dana yang diterima dapat dilaporkan melalui kanal resmi pengaduan atau dinas sosial setempat.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025 Secara Online

Untuk memastikan status sebagai penerima bantuan PKH 2025, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online, baik melalui website resmi Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos. Berikut panduan lengkapnya:

1. Melalui Situs Resmi Cek Bansos Kemensos

Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id

Masukkan data sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa

Isi nama lengkap penerima manfaat

Masukkan kode huruf yang ditampilkan

Klik tombol "Cari Data"

Jika nama terdaftar, akan muncul informasi status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima. Bila muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM", maka nama tersebut belum tercatat sebagai penerima bansos aktif.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan dapat diunduh secara gratis. Langkah-langkah pengecekan melalui aplikasi adalah:

Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos

Klik "Buat Akun" dan isi data pribadi

Lanjutkan dengan klik "Buat Akun Baru"

Lakukan verifikasi email sesuai petunjuk

Masuk ke menu "Profil" untuk melihat status penerima

Informasi bantuan serta data keluarga dalam DTKS akan ditampilkan lengkap di bagian bawah

Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna memberikan sanggahan atau memperbarui data jika terjadi ketidaksesuaian.

Dorong Pemutakhiran Data DTKS

Pemerintah mengingatkan bahwa hanya warga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bansos PKH. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memastikan data mereka terdaftar dan diperbarui secara berkala, baik melalui RT/RW, kelurahan, maupun dinas sosial.

DTKS menjadi rujukan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, sehingga validitas dan akurasi data sangat menentukan keberhasilan program.

Penyaluran PKH Diharapkan Tekan Kemiskinan Ekstrem

Dengan cakupan yang semakin luas dan skema bantuan yang semakin terarah, PKH 2025 diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem dan mempersempit ketimpangan sosial di Indonesia. Program ini juga menargetkan kelompok paling rentan yang selama ini belum tersentuh bantuan secara optimal.

“Melalui program ini, diharapkan setiap keluarga penerima manfaat memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan yang lebih layak,” tulis penjelasan resmi dari penyelenggara program.

Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 tetap menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjangkau masyarakat miskin dan rentan. Dengan penyesuaian kategori penerima dan peningkatan nominal bantuan, terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, program ini menunjukkan upaya nyata negara dalam membangun keadilan sosial yang lebih merata. Masyarakat diimbau aktif mengecek status kepesertaan dan memastikan data mereka tetap valid dalam DTKS demi kelancaran penyaluran bantuan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index