Partai Perindo Tolak Wacana PT 5%, Sebut Abaikan Putusan MK

Partai Perindo Tolak Wacana PT 5%, Sebut Abaikan Putusan MK

INVESTASIMEDIA.COM — Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menilai wacana peningkatan parliamentary threshold menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, ambang batas itu justru berpotensi memperbesar suara terbuang dan merusak proporsionalitas hasil pemilu.

Ferry menilai peningkatan PT menjadi 5% mengabaikan semangat putusan MK yang mendorong perumusan ulang besaran ambang batas demi menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menekan jumlah suara terbuang. Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Alasan Perindo Menolak Ambang Batas 5%

Menurut Ferry, besaran PT bukan sekadar angka teknis. Ambang batas itu menentukan seberapa besar suara pemilih benar-benar terkonversi menjadi kursi di DPR. Semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula potensi suara yang tidak terwakili.

"Peningkatan PT menjadi 5% tidak sejalan dengan putusan MK yang mendorong adanya perumusan ulang besaran PT yang mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan suara terbuang," kata Ferry.

Pernyataan itu menempatkan Perindo berseberangan dengan usulan yang muncul dari Partai Gerindra. Sugiono sebelumnya menyampaikan wacana penetapan PT sebesar 5%, angka yang jauh lebih tinggi dibanding ambang batas yang berlaku pada Pemilu 2024.

Putusan MK dan Perdebatan Ambang Batas Parlemen

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mendorong adanya perumusan ulang terhadap besaran PT. Dasar pertimbangannya, ambang batas harus tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu sekaligus meminimalkan suara pemilih yang terbuang sia-sia.

Putusan itu menjadi rujukan sejumlah pihak yang menilai ambang batas terlalu tinggi berisiko memangkas keterwakilan. Partai-partai kecil umumnya paling terdampak karena suara mereka lebih rentan tidak mencapai ambang batas.

Perindo termasuk partai yang berkepentingan langsung dalam perdebatan ini. Dengan perolehan suara yang tidak besar, kenaikan ambang batas ke 5% berpotensi membuat suara pemilih Perindo tidak berbuah kursi di Senayan.

Dampak ke Proporsionalitas dan Suara Terbuang

Proporsionalitas pemilu menjadi inti keberatan Perindo. Sistem proporsional dirancang agar jumlah kursi partai mendekati proporsi perolehan suaranya. Ambang batas yang terlalu tinggi memutus kaitan itu.

Ferry menyebut dua hal yang harus dijaga bersamaan, yakni proporsionalitas hasil pemilu dan penekanan suara terbuang. Keduanya, menurut dia, harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan besaran PT yang baru.

Perdebatan soal ambang batas parlemen biasanya bergulir bersamaan dengan pembahasan

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index