INVESTASIMEDIA.COM — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan informasi soal penertiban kendaraan bermotor dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 adalah hoaks. Narasi yang beredar di media sosial itu menyebut tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan akan memeriksa kendaraan menunggak pajak hingga sengketa kredit. Korlantas menegaskan tidak ada kebijakan resmi semacam itu dan meminta masyarakat tidak menyebarkannya.
Narasi yang beredar menyebutkan sejumlah kategori kendaraan menjadi sasaran penertiban. Mulai dari kendaraan dengan STNK atau pajak mati, kendaraan sengketa kredit, kendaraan tanpa kelengkapan resmi, hingga kendaraan over kredit ilegal yang dipindahtangankan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan.
Aturan Pemeriksaan Kendaraan di Jalan
Korlantas menjelaskan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh kepolisian memiliki ketentuan dan prosedur yang mengikat. Dasar hukumnya adalah Pasal 264 dan Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan hanya boleh dilakukan petugas Kepolisian dan/atau PPNS di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas wajib membawa surat perintah tugas, memakai seragam dan atribut lengkap, serta memeriksa sesuai lokasi dan prosedur yang ditentukan.
Korlantas juga menegaskan BPKB bukan dokumen yang wajib dibawa saat berkendara. Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut dokumen yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan hanya STNK atau STCK, SIM, bukti lulus uji berkala bagi kendaraan wajib uji, dan/atau tanda bukti lain yang sah.
Penggeledahan Rumah Butuh Dasar Pidana
Soal narasi penggeledahan rumah warga yang menunggak pajak kendaraan, Korlantas merujuk Pasal 112 sampai Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan itu menyebut penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana.
Tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana. Tidak ada kewenangan kepolisian menindak tunggakan pajak lewat penggeledahan rumah.
Penarikan Kendaraan Kredit Harus Lewat Pengadilan
Korlantas menegaskan penarikan kendaraan kredit tidak bisa dilakukan sewenang-wenang. Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Jika tidak ada kesepakatan soal wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
"Klaim razia oleh tim gabungan polisi dan perusahaan pembiayaan pada akhir September 2026 tidak benar dan bukan pengumuman resmi," tulis Korlantas dalam unggahannya.
Korlantas juga menegaskan narasi razia kendaraan dari rumah ke rumah oleh tim gabungan polisi dan pihak finance tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi.
Imbauan Verifikasi ke Kanal Resmi
Masyarakat diminta tidak menyebarluaskan informasi tersebut dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, serta perusahaan pembiayaan terkait. Konfirmasi ke instansi resmi perlu dilakukan sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
"Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang. Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Korlantas.