JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menaruh harapan besar agar pihak pemerintah sanggup merealisasikan pencairan suntikan alokasi anggaran tambahan senilai Rp20 triliun demi menjamin kelancaran arus kas kelembagaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengonfirmasi bahwa jajarannya telah merampungkan pengajuan permohonan tersebut ke Kementerian Keuangan. Pihaknya menilai dinamika yang menahan pengucuran dana tersebut ke kas BPJS Kesehatan murni terhambat urusan administratif semata.
“Ini hanya prosedur saja, jadi kami sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan. Semoga Bapak Menkeu yang baru [Suahasil Nazara] segera melakukan penerbitan Permenkeu untuk bisa mencairkan, kami menunggu,” ujarnya kepada wartawan seusai acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pada kesempatan terpisah, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwasanya penetapan pola kerja serta tujuan alokasi dari suntikan modal Rp20 triliun usulan pemerintah tersebut masih tertahan penerbitanPerpres.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengutarakan bahwa manajemen pada dasarnya tinggal bersiap mengeksekusi regulasi tersebut selaku payung hukum pengerjaan.
“Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan memegang komitmen penuh untuk menyokong tiap-tiap paket kebijakan pemerintah serta menjalankan arahan teknis sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku.
Rizzky juga tak lupa mengimbau kepada seluruh lapisan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk senantiasa memelihara keaktifan keanggotaan lewat penyetoran iuran secara berkala.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.