INVESTASIMEDIA.COM — KPK memeriksa tiga Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman beserta empat dosen dan guru besar pada Selasa (15/9/2026), mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Pemeriksaan menyasar dugaan titipan kursi hingga pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Rektor Unsoed. Penyidik menilai keterangan para wakil rektor krusial karena mereka mengetahui alur penerimaan mahasiswa.
Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas Waluyo Handoko menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polresta Banyumas. Selain ketiganya, KPK memanggil Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan diarahkan untuk memastikan bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru berjalan, terutama di jalur mandiri. Penyidik juga menelusuri dugaan titipan kursi yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan kampus.
Konstruksi Perkara dan Modus yang Didalami
Menurut Budi, keterangan para wakil rektor dibutuhkan karena mereka memahami mekanisme penerimaan mahasiswa baru. KPK menilai konstruksi perkara memperlihatkan beragam modus yang dijalankan para oknum di Unsoed.
"Ini untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan yang utuh bagaimana proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk soal dugaan titipan-titipan," kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Dalam penyidikan awal, Rektor Unsoed diduga mengambil keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebanyak 73 kursi disiapkan untuk mengeruk keuntungan tersebut, dengan sasaran Fakultas Kedokteran, Perikanan, dan Hukum. Nilai yang dipatok berkisar Rp50 juta hingga Rp650 juta per kursi.
Enam Tersangka Sudah Ditahan Sejak Agustus
Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Mereka dituding melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Pasal 12 huruf e mengatur pemerasan dalam jabatan, sementara Pasal 12B berkaitan dengan gratifikasi. Keduanya membawa ancaman pidana berat bagi pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
KPK belum merinci siapa saja enam tersangka tersebut dan peran masing-masing dalam dugaan pemerasan serta gratifikasi penerimaan mahasiswa baru. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.
Jalur Mandiri Jadi Titik Rawan
Kasus ini menyoroti kerentanan jalur mandiri dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Berbeda dari jalur nasional yang terpusat, jalur mandiri memberi kampus keleluasaan menentukan kriteria dan kuota, sehingga pengawasan menjadi lebih longgar.
Praktik titipan kursi dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah berpotensi menutup akses calon mahasiswa berprestasi yang tidak mampu membayar. Fakultas Kedokteran, yang menjadi salah satu sasaran dalam dugaan ini, selama ini dikenal memiliki peminat tinggi dengan daya tampung terbatas.
KPK belum mengumumkan apakah akan memanggil pihak lain di luar lingkungan Unsoed, termasuk apakah ada aliran dana ke pihak eksternal. Penyidik juga belum membeberkan total nilai transaksi yang diduga terjadi dari 73 kursi yang disiapkan.